TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan surat ke Mahkamah Agung agar sidang Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan pengajuan permohonan itu sudah dikirim sebelum Lebaran, yakni 1 Juli 2016.
“Kami sekarang menunggu fatwa dari Mahkamah Agung,” ujar Maruli, Rabu, 13 Juli 2016.
Maruli menambahkan, Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, KPK mendukung kasus La Nyalla disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun Maruli tidak menyebut alasan pengajuan pemindahan penyelenggaraan sidang itu. Apabila pengajuan ditolak oleh Mahkamah Agung, kata dia, terpaksa kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Maruli mengatakan saat ini berkas korupsi yang menimpa Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu sudah siap dilimpahkan. Hanya saja, pihak Kejaksaan masih menunggu kepastian terkait lokasi persidangan.
"KPK mendukung sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta demi keamanan masyarakat Kota Surabaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto.
Adapun La Nyalla ditetapkan tersangka pada Maret 2016. Dia disangka menggunakan dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk membeli saham perdana di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar. Kasus ini begitu lama prosesnya lantaran pihak pengacara sampai dua kali mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan La Nyalla sebagai tersangka.
Selain terjerat korupsi, La Nyalla disangka melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2011 senilai Rp 1,3 miliar. Kepala Penyidikan Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana mengatakan kasus TPPU itu masih dalam pemeriksaan. Saat ini La Nyalla tengah ditahan di Kejaksaan Agung.
Saat La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2016, massa berbaju loreng kuning dan hitam berunjuk rasa di kantor Kejati Jawa Timur. Mereka memprotes penetapan status tersangka atas La Nyalla. Setelah itu, puluhan simpatisan Pemuda Pancasila berunjuk rasa ke rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur. Sebanyak 300 personel polisi dikerahkan untuk menjaga kantor Kejati Jawa Timur, rumah dinas Kajati, dan rumah dinas salah satu staf Kejati waktu itu.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH