TEMPO.CO, Bandung -Direktur Utama Perusahaan Dinas Kebersihan Kota Bandung Deni Nurdyana mengatakan, perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang telah dimenangkan oleh PT Brill resmi dibatalkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhitung Jumat, 24 Juni 2016.
"KPPU memutuskan dalam sidang di Jakarta terhadap PT Brill. PT Brill dinyatakan kalah dan perizinan dinyatakan dibatalkan," kata Deni saat ditemui di Jalan Anggrek, Kota Bandung, Jumat sore.
Lebih lanjut Deni menambahkan, dalam sidang tersebut dinyatakan pula telah terjadi persekongkolan antara panitia lelang, PD Kebersihan, Wali Kota Bandung terdahulu Dada Rosada dan PT Brill yang memenangkan lelang megaproyek PLTSa pada tahun 2013 lalu. "Terlapornya ada empat, sementara KPPU memiliki kewenangan untuk merahasiakan pelapor," katanya.
Dengan dibatalkannya teknologi pengolahan sampah menggunakan insinerator, maka terbuka peluang untuk menggunakan teknologi pengolahan sampah lainnya. Belakangan teknologi Biodigester ukuran raksasa digadang-gadang oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sebagai teknologi pengganti insinerator karena dinilai lebih ramah lingkungan. "Wali Kota Bandung ngotot tidak mau pakai insinerator untuk mengakomodasi pegiat lingkungan hidup," ujarnya.
Niatan untuk mengganti insinerator dengan teknologi pengolahan sampah lainnya yang ramah lingkungan direspon oleh sembilan perusahaan dari beberapa negara seperti Amerika, Australia, Jerman, Jepang dan Spanyol. Perusahaan tersebut rata-rata mengusung tiga jenis teknologi yakni
Pyrolosis, Gasifikasi dan Biodigester.
Dalam Perpress 18 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan PLTSa, lanjutnya, Wali Kota Bandung berhak melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan dan teknologi yang diminati. Namun dengan alasan menghindari tuduhan KKN, maka Pemerintah Kota Bandung akan melelangkan kembali proyek tersebut. 9 perusahaan terkuat juga bakal diseleksi melalui proses beauty contest dan PT Brill pun bisa ikut kembali dalam lelang tersebut asalkan tidak mengusung kembali insinerator.
"Ke depan akan ada proses lelang. Sampai detik ini ke PD Kebersihan sudah ada lebih dari 35 perusahaan dari luar negeri semua. Tapi yang digodog di tim percepatan yang masuk kriteria ada 9 perusahaan," tuturnya.
Deni mengaku belum tahu secara detil apakah Pemkot Bandung harus menanggung kerugian yang sudah dikeluarkan oleh PT Brill. Namun yang pasti kabar kekalahan tersebut membawa sedikit angin segar lantaran teknologi insinerator tidak lagi menjadi pilihan.
"Hampir seluruh negara di dunia meninggalkan insinerator. Jepang yang memiliki banyak insinerator sudah meninggalkan dan lebih ke biodigester karena ramah lingkungan," tuturnya.
PUTRA PRIMA PERDANA