Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Dibatalkan

image-gnews
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Juni 2016. Dalam keterangan pers tersebut, pemerintah mencabut sebanyak 3.143 peraturan daerah yang bermasalah. TEMPO/Subekti. SB20160613.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Juni 2016. Dalam keterangan pers tersebut, pemerintah mencabut sebanyak 3.143 peraturan daerah yang bermasalah. TEMPO/Subekti. SB20160613.
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Empat peraturan daerah Kabupaten Malang, Jawa Timur, dibatalkan Pemerintah Pusat. Kepastian empat perda yang dibatalkan itu diketahui dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur 23 Mei 2016.

Surat keputusan itu ditujukan kepada Bupati Malang Rendra Kresna dengan tembusan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang. “Kami baru tahu apa saja perda Kabupaten Malang yang dibatalkan minggu lalu,” kata Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq, Senin, 20 Juni 2016.

Empat perda yang dibatalkan itu termasuk di antara 3.143 perda yang dibatalkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu.

Empat perda itu adalah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malang Dalam Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Malang; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air; serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pembatalan empat perda itu sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri 4 April 2016. Gubernur Jawa Timur Soekarwo menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat keputusannya. Disebutkan Perda Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malang Dalam Urusan Wajib dan Pilihan dibatalkan karena sudah tidak sesuai dengan Lampiran 1 Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Berkaitan dengan Perda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Malang, ada tiga pasal yang dibatalkan. Pertama, Pasal 27 ayat 1 dan ayat 2 karena bertentangan dengan Lampiran I huruf A angka 1 UU Pemerintahan Daerah bahwa pemerintah kabupaten dan kota tidak berwenang atas pengelolaan pendidikan khusus. Kedua, Pasal 52 yang bertentangan dengan Lampiran I huruf A angka 3 UU Pemerintahan Daerah bahwa pemerintah kabupaten dan kota tidak berwenang mengurusi pemberian akreditasi.  Ketiga, Pasal 57 yang bertentangan dengan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa dalam pendelegasian kewenangan tidak boleh adanya delegasi blangko.

Perda Pengelolaan Sumber Daya Air dibatalkan karena bertentangan dengan Lampiran I huruf CC angka 1 UU Pemerintahan Daerah bahwa pemerintah kabupaten dan kota tidak berwenang mengurusi pelestarian sumber air dan pengelolaan air tanah. Adapun Perda Minerba dibatalkan lantaran bertentangan dengan Lampiran I huruf CC angka 2 UU Pemerintahan Daerah bahwa pemerintah kabupaten dan kota tidak berwenang dalam pengelolaan pertambangan mineral.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kecuali Perda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Malang, tiga perda lainnya harus segera dihentikan penerapannya paling lambat tujuh hari sejak SK Gubernur Jawa Timur diterima. Sedangkan Perda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan diminta segera diubah oleh Bupati Malang bersama DPRD.

Zia, yang juga politikus Partai Gerindra, menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Malang untuk sementara menghentikan penerapan empat Perda untuk kemudian dibahas bersama DPRD. “Pembatalan tiga perda dan perubahan satu perda akan dimasukan ke dalam program legislasi daerah,” ujar  bekas Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch itu.

Bupati Malang Rendra Kresna pun menyatakan telah memerintahkan Bagian Hukum untuk menindaklanjuti surat keputusan Gubernur Jawa Timur. Selanjutnya dibahas bersama DPRD.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang Subur Hutagalung mengatakan masih harus mempelajari seluruh perda yang dibatalkan. Namun, ia mencontohkan, Perda Minerba tak usah dicabut karena sudah batal dengan sendirinya. Subur menyetujui alasan dan tujuan pembatalan Perda Minerba semata-mata demi melancarakan birokrasi perizinan investasi. “Tiga perda lainnya belum bisa saya komentari karena harus dipelajari dulu. Saya takut salah ngomong tanpa ada bahan kajiannya,” ucap Subur.

ABDI PURMONO

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

16 hari lalu

Mantan presiden Cina Hu Jintao meninggalkan kursinya dikawal dua pria saat upacara penutupan Kongres Nasional ke-20 Partai Komunis Cina, di Aula Besar Rakyat di Beijing, Cina, 22 Oktober 2022. REUTERS/Tingshu Wang
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

34 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.


Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga mengendarai sepeda motor berlatar belakang Gunung Lewotobi Laki-Laki yang erupsi di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, NTT, Sabtu 6 Januari 2024. Pos Pemantau Gunung Api (PGA) Laki-Laki mencatat Gunung Lewotobi kembali erupsi pada Sabtu 6 Januari pagi dengan asap kawah bertekanan sedang hingga kuat yang teramati berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tebal dan tinggi 1.000-1.500 meter di atas puncak kawah. ANTARA FOTO/Mega Tokan
Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.


Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.


Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Petani memanen padi saat panen raya di Kampung Bojong Jambu, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 September 2023. Di petak sawah lain yang menggunakan pupuk organik bios 44 bisa menghasilkan 7,2 ton gabah basah. TEMPO/Prima mulia
Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.


Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Dalang Ki Kasmin Guno Prayitno memainkan wayang kulit Surakarta di Museum Wayang, Jakarta, Minggu, 24 September 2023. Pagelaran dengan lakon Gathutkaca Wisuda tersebut menjadi yang terakhir pada tahun ini dikarenakan akan dilakukan perawatan pada Museum Wayang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November


Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Kepala Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Rapat tersebut membicarakan pendahuluan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta pembentukan panitia kerja (Panja). TEMPO/M Taufan Rengganis
Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?


Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga membakar sampah yang menutupi sebagian Sungai Citarum di Kampung Cicukang, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Ahad, 27 Januari 2019. TEMPO/Prima Mulia
Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?