TEMPO.CO, Malang - Empat peraturan daerah Kabupaten Malang, Jawa Timur, dibatalkan Pemerintah Pusat. Kepastian empat perda yang dibatalkan itu diketahui dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur 23 Mei 2016.
Surat keputusan itu ditujukan kepada Bupati Malang Rendra Kresna dengan tembusan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang. “Kami baru tahu apa saja perda Kabupaten Malang yang dibatalkan minggu lalu,” kata Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq, Senin, 20 Juni 2016.
Empat perda yang dibatalkan itu termasuk di antara 3.143 perda yang dibatalkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu.
Empat perda itu adalah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malang Dalam Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Malang; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air; serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pembatalan empat perda itu sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri 4 April 2016. Gubernur Jawa Timur Soekarwo menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat keputusannya. Disebutkan Perda Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malang Dalam Urusan Wajib dan Pilihan dibatalkan karena sudah tidak sesuai dengan Lampiran 1 Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Berkaitan dengan Perda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Malang, ada tiga pasal yang dibatalkan. Pertama, Pasal 27 ayat 1 dan ayat 2 karena bertentangan dengan Lampiran I huruf A angka 1 UU Pemerintahan Daerah bahwa pemerintah kabupaten dan kota tidak berwenang atas pengelolaan pendidikan khusus. Kedua, Pasal 52 yang bertentangan dengan Lampiran I huruf A angka 3 UU Pemerintahan Daerah bahwa pemerintah kabupaten dan kota tidak berwenang mengurusi pemberian akreditasi. Ketiga, Pasal 57 yang bertentangan dengan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa dalam pendelegasian kewenangan tidak boleh adanya delegasi blangko.
Perda Pengelolaan Sumber Daya Air dibatalkan karena bertentangan dengan Lampiran I huruf CC angka 1 UU Pemerintahan Daerah bahwa pemerintah kabupaten dan kota tidak berwenang mengurusi pelestarian sumber air dan pengelolaan air tanah. Adapun Perda Minerba dibatalkan lantaran bertentangan dengan Lampiran I huruf CC angka 2 UU Pemerintahan Daerah bahwa pemerintah kabupaten dan kota tidak berwenang dalam pengelolaan pertambangan mineral.
Kecuali Perda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Malang, tiga perda lainnya harus segera dihentikan penerapannya paling lambat tujuh hari sejak SK Gubernur Jawa Timur diterima. Sedangkan Perda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan diminta segera diubah oleh Bupati Malang bersama DPRD.
Zia, yang juga politikus Partai Gerindra, menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Malang untuk sementara menghentikan penerapan empat Perda untuk kemudian dibahas bersama DPRD. “Pembatalan tiga perda dan perubahan satu perda akan dimasukan ke dalam program legislasi daerah,” ujar bekas Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch itu.
Bupati Malang Rendra Kresna pun menyatakan telah memerintahkan Bagian Hukum untuk menindaklanjuti surat keputusan Gubernur Jawa Timur. Selanjutnya dibahas bersama DPRD.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang Subur Hutagalung mengatakan masih harus mempelajari seluruh perda yang dibatalkan. Namun, ia mencontohkan, Perda Minerba tak usah dicabut karena sudah batal dengan sendirinya. Subur menyetujui alasan dan tujuan pembatalan Perda Minerba semata-mata demi melancarakan birokrasi perizinan investasi. “Tiga perda lainnya belum bisa saya komentari karena harus dipelajari dulu. Saya takut salah ngomong tanpa ada bahan kajiannya,” ucap Subur.
ABDI PURMONO