Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Kekayaan Majelis Hakim yang Menyidangkan Saipul Jamil

image-gnews
Pedangdut Saipul Jamil mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang kasus dugaan pencabulan anak di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 23 Mei 2016. Sebanyak 13 orang saksi berasal dari artis, tokoh agama dan kerabat dekat Saipul dengan harapan dapat meringankan hukuman saipul.  TEMPO/M Iqbal Ichsan
Pedangdut Saipul Jamil mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang kasus dugaan pencabulan anak di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 23 Mei 2016. Sebanyak 13 orang saksi berasal dari artis, tokoh agama dan kerabat dekat Saipul dengan harapan dapat meringankan hukuman saipul. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Ifa Sudewi dan Hasoloan Sianturi mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Sebab, Ifa dan Hasoloan merupakan majelis hakim yang memutus perkara penyanyi Saipul Jamil. Rohadi diduga menerima uang suap agar Saipul divonis ringan. Bagaimana harta kekayaan Ifa dan Hasoloan?

Ifa adalah Wakil Ketua PN Jakarta Utara sekaligus ketua majelis perkara Saipul Jamil. Dia tercatat dua kali melaporkan hartanya ke KPK, yaitu pada 31 Agustus 2001 dan 30 Mei 2013. Pada 2013, Ifa merupakan Wakil Ketua PN Purwakarta, dan memiliki total harta sebanyak Rp 2,4 miliar. Pada 12 tahun sebelumnya, harta Ifa hanya Rp 235 juta.

Harta Ifa terkerek lantaran ia memilik tanah dan bangunan di Surabaya, Jakarta Barat, Denpasar. Total nilainya Rp 1,9 miliar. Ifa memiliki tiga mobil, dua di antaranya membeli dalam kondisi bekas, yaitu Toyota Corolla Twincam buatan tahun 1990 dan Honda Stream 2002. Adapun mobil barunya Toyota Corolla Altis 2008.

Ifa memiliki harta berupa giro dan setara kas Rp 311 juta, dan perhiasan senilai Rp 10 juta. Adapun pada 2013, Ifa masih memiliki hutang Rp 200 juta.

Adapun Hasoloan Sianturi, melaporkan harta kekayaannya pada 13 Oktober 2008 dan 30 Mei 2013. Pada 2013, dia bertugas sebagai hakim di PN Denpasar dengan kekayaan Rp 1,5 miliar. Harta terbesar Hasoloan berasal dari tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Deli Serdang. Total nilainya Rp 855 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasoloan yang kini menjadi Humas PN Jakarta Utara itu memiliki mobil baru Daihatsu Terios buatan tahun 2011. Toyota Kijang Innova 2007 dia beli dalam kondisi bekas. Hasoloan memiliki sepeda motor Honda buatan 2007 yang kini nilainya Rp 4 juta. Selain itu, Hasoloan memiliki giro dan setara kas lain sebesar Rp 322 juta.

Adapun Ifa dan Hasoloan memutus Saipul Jamil dengan hukuman 3 tahun penjara, di bawah tuntutan jaksa yang meminta Saipul dituntut 7 tahun penjara. Hasoloan menjamin putusan itu netral. "Saya jamin, majelis perkara Saipul 'clear'," ujar dia.

MUHAMAD RIZKI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

50 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

51 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

59 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.