Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Punya Dasar Hukum, Sertifikat Tanah Keraton Yogya Minta Dibatalkan  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Komplek Keraton Yogyakarta.(TEMPO/ARBOW)
Komplek Keraton Yogyakarta.(TEMPO/ARBOW)
Iklan

TEMPO.COYogyakarta - Meski dasar hukum tanah Keraton Yogyakarta (Sultan Ground) dan tanah Puro Pakualaman (Paku Alam Ground) belum ada, Dinas Pertahanan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menyerahkan sertifikat tanah kepada dua penguasa tradisional itu.

Sertifikat tanah atas nama Keraton Yogyakarta untuk 500 bidang tanah, sedangkan atas nama Puro Pakualaman untuk 150 bidang tanah. “BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang mengeluarkan sertifikat,” kata Sigit seusai menyerahkan sertifikat 104 bidang tanah atas nama Kadipaten Pakualaman di kantornya, Kamis, 16 Juni 2016.

Padahal, dasar hukum penguasaan tanah oleh Keraton dan Pakualaman hingga kini belum keluar karena Peraturan Daerah Keistimewaan tentang tanah milik Keraton dan Pakualaman belum disahkan. Sertifikasi tanah Keraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman ini diprotes lembaga swadaya karena bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

“Sertifikat tanah atas nama Kadipaten Pakualam sudah keluar itu bukti ada pelanggaran hukum,” kata aktivis Forum Komunikasi Masyarakat Agraris (FKMA) Kus Sri Antoro saat dihubungi Tempo, Kamis, 16 Juni 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Kus, Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman sebagai subyek hukum warisan budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY juga belum ditetapkan. Sedangkan pengatasnamaan keraton dan kadipaten sebagai pemilik sertifikat harus memenuhi syarat sebagai lembaga yang berbadan hukum. “Jadi sertifikasi itu berdasarkan apa? Rijksblad 1918 atau UUPA?” tanya Kus.

Masalahnya, peraturan kolonial Rijksblad Kasultanan Yogyakarta Nomor 16 Tahun1918 dan Rijksblad Kadipaten Pakualaman Nomor 18 Tahun 1918 telah dihapus oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Sedangkan UUPA yang tidak mengakui adanya Sultan Ground dan Paku Alam Ground telah diberlakukan di DIY secara penuh berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 1984, serta Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 1984. “Kami akan mendesak legislatif dan eksekutif untuk membatalkan sertifikasi itu,” kata Kus.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita dari Kampung Arab Kini

5 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.


Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

8 hari lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi


Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

44 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

49 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

52 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Ilustrasi badai. Johannes P. Christo
Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.


Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Hujan akibatkan kanopi di Stasiun Tugu Yogyakarta roboh, Kamis, 4 Januari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.


Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi meletus lagi, mengirim material vulkanik hingga setinggi tiga kilometer di atas puncak gunung itu, Jumat pagi 10 April 2020. Letusan itu adalah yang ketujuh sejak yang pertama Jumat pagi 27 Maret lalu. FOTO/DOK BPPTKG
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.


Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) memakaikan jaket partai kepada Ade Armando (kiri), sebagai simbol bergabung partai PSI di kantor DPP partai PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman


Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

8 Desember 2023

Masyarakat berebut gunungan Sekaten di halaman Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Kamis (28/9). Dok. Keraton Yogyakarta.
Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.