TEMPO.CO, Sidoarjo - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Dalam raperda itu disebutkan bahwa pria hidung belang yang kedapatan terjaring razia pekerja seks akan didenda Rp 50 juta.
"Raperda itu kami buat karena kami prihatin angka pengidap HIV/AIDS di Sidoarjo tiap tahun meningkat," kata anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso, saat ditemui di kantornya, Selasa, 14 Juni 2016.
Dinas Kesehatan Sidoarjo mencatat jumlah pengidap HIV/AIDS pada 2015 mencapai 435 atau naik 84 orang dari tahun sebelumnya.
Menurut Bangun, penularan HIV/AIDS sebagian besar lewat hubungan badan antara pria hidung belang dan pekerja seks di lokalisasi. Sementara itu, kata dia, sejauh ini sanksi terhadap pelaku terlalu enteng, yakni hanya tindak pidana ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Selain denda Rp 50 juta, pelaku akan dikenai sanksi hukuman penjara maksimal 6 bulan. Sanksi juga akan diberikan bukan hanya kepada para pria hidung belang, tapi juga kepada para pekerja seks. Bangun yakin usulan raperda tersebut akan mulus disahkan. "Saya yakin, dengan memasukkan pasal ini, saya rasa tidak akan bertentangan."
Bangun mengatakan raperda itu akan diajukan dalam sidang paripurna, yang akan digelar pada 23 Juni mendatang. Dia berharap disahkannya perda tersebut bisa memperkuat program pencegahan dan penularan HIV/AIDS yang selama ini dilakukan Dinas Kesehatan dan Komisi Penanggulangan AIDS.
NUR HADI