TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertatap muka dengan netizen dan jurnalis. Forum yang dihadiri sekitar 300 orang tersebut membahas perubahan iklim yang mengancam Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan perubahan iklim tak mungkin ditangani sendiri oleh pemerintah. "Upaya mengatasinya perlu dilakukan bersama, terutama dengan masyarakat," ucap Siti saat membuka acara di Auditorium Dr Soejarwo Kementerian Lingkungan Hidup, Senin, 13 Juni 2016.
Siti berujar, perubahan iklim berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari, mulai kegiatan rumah tangga seperti memilah sampah, pilihan penggunaan transportasi, hingga industri.
Beberapa kebijakan telah dibuat untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca, seperti pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pencegahan deforestasi, pengurangan penggunaan energi fosil, dan pengelolaan sampah.
Kebijakan lain yang harus dibuat, menurut Siti, adalah menyiapkan kemampuan adaptasi rakyat dalam menghadapi perubahan iklim.
Caranya, menurut Siti, ialah meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam menangani perubahan iklim. Di kalangan masyarakat, banyak langkah inovatif yang telah dilakukan, seperti pendirian kampung-kampung iklim.
Namun Siti menuturkan berbagai langkah inovatif lain masih harus ditumbuhkan dan melibatkan masyarakat secara lebih luas.
Dengan mengundang netizen dan jurnalis, Kementerian Lingkungan Hidup berharap bertukar pikiran tentang langkah antisipasi perubahan iklim. Selain itu, keduanya diharapkan dapat menyebarkan informasi tersebut. Dengan begitu, masyarakat yang terlibat dalam penanganan isu tersebut lebih luas lagi.
Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Energi Arief Yuwono mengatakan forum tersebut merupakan bentuk realisasi konsultasi publik dan sosialisasi, langkah keenam dari 15 langkah menuju persetujuan ratifikasi Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim. "Kami harapkan Oktober bisa proses ratifikasinya," ucap Arief.
Penasihat senior Menteri Lingkungan Hidup untuk perubahan iklim, Iman B. Prasodjo, menuturkan masalah perubahan iklim begitu besar. "Supaya orang tahu, tidak mungkin mengandalkan channel pemerintah saja," ujarnya.
Ia mengatakan media dan publik dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah kepada masyarakat luas. Ia berharap forum tersebut dapat berakhir dengan gerakan bersama menghadapi perubahan iklim.
Conference of the Parties (COP) ke-21 di Paris pada Desember 2015 menghasilkan Perjanjian Paris. Ada 195 negara yang mendukung kesepakatan itu. Perjanjian Paris akan berlaku apabila telah diratifikasi oleh setidaknya 55 negara yang menyumbangkan setidaknya 55 persen emisi gas rumah kaca.
VINDRY FLORENTIN