TEMPO.CO, Madiun - Sidang putusan kasus penganiayaan yang menewaskan Kopral Kepala Andi Pria Dwi Harsono, anggota Komando Distrik Militer 0812 Lamongan, di Pengadilan Militer III-13 Madiun, Jawa Timur diwarnai kecelakaan kecil. Sersan Mayor Joko Widodo, salah seorang terdakwa, terjatuh saat majelis hakim membaca berkas vonis.
Berdasarkan pantauan Tempo, Joko Widodo jatuh ketika sidang berlangsung sekitar 1,5 jam. Sejak awal persidangan, Joko dan Sersan Satu M. Amzah, terdakwa kedua, berdiri dengan posisi istirahat di tempat. Tiba-tiba Joko tersungkur sambil meringis dan memegang perutnya. Sejurus kemudian, petugas pengadilan militer memberi pertolongan dengan meluruskan kaki Joko Widodo yang telah duduk di lantai.
‘’Terdakwa mau minum?,’’ ucap ketua majelis hakim kasus tersebut Letnan Kolonel Laut (KH/W) Tuty Kiptiani saat sidang dengan agenda putusan, Senin, 13 Juni 2016.
‘’Siap tidak. Saya puasa,’’ jawab Joko. Lantas Tuty meminta Joko dan M. Amzah untuk duduk di dua kursi yang disediakan di ruang sidang.
Karena Joko tidak mau membatalkan puasanya, petugas memberikan sebotol plastik minyak angin. Joko mengoleskan minyak itu ke leher bagian belakang dengan telapak tangan kanan. Aroma minyak yang menempel di tangan kemudian diarahkan ke lubang hidung untuk dihirup. Majelis hakim akhirnya meneruskan membaca berkas putusannya.
Kedua terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Kopka Andi Pria Dwi Harsono, ajudan Komandan Kodim 0812 Lamongan dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara. Terdakwa satu yakni Sersan Mayor Joko Widodo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan terdakwa dua Sersan Satu M. Amzah terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP. ‘’(Para) terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang mengakibatkan mati,’’ kata Letkol Laut (KH/W) Tuty Kiptiani.
Menanggapi vonis dari majelis hakim, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Sersan Satu Nur Setya Indra Lukmana menyatakan pikir-pikir. Mereka diberi kesempatan selama tujuh hari terhitung sejak Selasa, 14 Juni 2016 untuk memberikan jawaban atas vonis hakim.
Perkara penganiayaan yang menewaskan Kopka Andi Pria Dwi Harsono ini menyeret enam terdakwa yang dibagi dalam tiga berkas. Berkas pertama bagi Serma Joko Widodo dan Sertu M. Amzah yang telah menjalani sidang putusan, Senin, 13 Juni 2016.
Berkas kedua bagi terdakwa Serma Agen Purnama, Serka Mintoro, dan Serda Agustinus Merin. Sidang bagi ketiganya yang majelis hakimnya juga diketuai Letkol Laut (KH/W) Tuty Kiptiani memasuki pembelaan terdakwa pada Senin, 13 Juni 2016.
Adapun berkas perkara ketiga untuk terdakwa Komandan kodim 0812 Lamongan Letkol Ade Rizal Muharam. Sidang bagi terdakwa ini bakal berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi di Surabaya setelah persidangan para terdakwa lain di Pengadilan Militer III-13 Madiun selesai.
NOFIKA DIAN NUGROHO