TEMPO.CO, Surabaya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya berencana memanggil paksa bos plasa Jayanata, Beng Jayanata, karena sudah tiga kali tidak datang dalam rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Surabaya.
Terakhir dengar pendapat digelar Jumat, 10 Juni 2016. Rapat membahas perobohan bangunan cagar budaya eks markas radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10 oleh Jayanata.
Selama tiga kali dipanggil Dewan, pimpinan Jayanata selalu mewakilkan kepada manajernya, Lilik Wahyuni. “Masak mewakilkan kepada orang yang tidak mengerti apa-apa. Kami segera panggil paksa,” kata Wakil Ketua Komisi C Buchori Imron, Sabtu, 11 Juni 2016.
Padahal, selama tiga kali dengar pendapat dihadiri Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah Kota Surabaya. Sedangkan dari pihak Jayanata selalu mewakilkan kepada Lilik Wahyuni.
Buchori meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya supaya tidak memberi izin kepada Jayanata, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB). Komisi C juga akan menyelidiki apa saja yang telah dilakukan Jayanata di balik perobohan bangunan cagar budaya itu. “Kami sangat kecewa dengan sikap Jayanata,” ujarnya.
Ketua Komisi C Syaifudin Zuhri juga menilai Jayanata selaku pemilik baru bangunan eks markas radio Bung Tomo tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan masalah. “Rapat selanjutnya pimpinan Jayanata harus hadir, kalau tidak hadir lagi ada sikap tegas,” kata Syaifuddin.
Lilik Wahyuni berujar bosnya sedang sakit. "Pimpinan tidak bisa hadir karena sakit dan saat ini dirawat di rumah sakit. Saya yang mewakili beliau," kata Lilik Wahyuni singkat.
MOHAMMAD SYARRAFAH