Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amdal Pabrik Semen PT Gombong Dinilai Tak Layak

image-gnews
Perwakilan warga dari lima desa di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah membakar dokumen izin Amdal milik PT Semen Gombong di halaman kantor Badan Lingkungan Hidup Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, 8 Juni 2016. Warga menolak pembangunan pabrik Semen Gombong dengan alasan kerusakan lingkungan. TEMPO/Budi Purwanto
Perwakilan warga dari lima desa di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah membakar dokumen izin Amdal milik PT Semen Gombong di halaman kantor Badan Lingkungan Hidup Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, 8 Juni 2016. Warga menolak pembangunan pabrik Semen Gombong dengan alasan kerusakan lingkungan. TEMPO/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Komisi Penilai Amdal Jawa Tengah, mengeluarkan rekomendasi dokumen  analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang diajukan PT Semen Gombong, tidak memenuhi kelayakan. Keputusan itu diambil dalam sidang tim penilai amdal pada Rabu 8 Juni 2016.

Koordinator Tim Pakar Komisi Penilai Amdal Jawa Tengah, Dwi Purwantoro Sasongko, menyatakan ada beberapa alasan penyebab pendirian pabrik semen di Kawasan Karst Gombong Selatan oleh PT Semen Gombong (Medco Group) itu tidak layak lingkungan. “Kawasan IUP (izin usaha penambangan) eksplorasi PT Semen Gombong dinyatakan bagian dari ekosistem kawasan karst, sehingga tidak boleh ditambang,” kata Dwi, kepada Tempo, di Semarang, Kami 9 Juni 2016.

Ekosistem kawasan karst ini, masuk Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong yang telah ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. KBAK masuk kategori kawasan lindung karst atau kategori karst kelas satu, sehingga tidak bisa ditambang. Hal ini sesuai Keputusan Menteri ESDM, Nomor 17, tahun 2012, tentang Penetapan Kawasan Bentang Karst.

Dwi menyatakan, karena kawasan IUP ekplorasi PT Gombong merupakan ekosistem karst, maka penambangan batu gamping di kawasan itu akan menyebabkan perubahan pola karst, baik eksokarst mau pun endokarst-nya. “Akan menganggu sistem air bawah tanah di kawasan karst tersebut,” kata Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Diponegoro itu.

PT Gombong mengajukan IUP batu gamping seluas 99,7 hektare dari area yang ada seluas 147,5 hektare. Dia menambahkan karena penambangan merupakan kegiatan utama pada bagian hulu untuk penyiapan bahan baku semen dan dinyatakan tidak layak, maka seluruh rencana kegiatan tidak layak lingkungan. “Baik penambangan dan proses produksi pabrik semennya,” kata Dwi.

Dalam sidang penilai amdal, pemrakarsa PT Semen Gombong juga hadir. Mereka mempresentasikan dokumen amdal yang telah disusunnya. Dwi bercerita, saat tim penilai mengumumkan hasil rekomendasi, PT Semen Gombong tak diberi sesi tanggapan. “Tim penilai harus independen,” kata Dwi lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sela-sela sidang, ratusan warga dari Gombong juga unjuk rasa. Mereka menolak pendirian pabrik semen itu. Saat mengetahui amdal tidak layak, mereka pun meluapkan kegembiraan dengan membakar dokumen amdal. 

Tim penilai amdal Jawa Tengah akan segera mengirimkan hasil rekomendasinya ke Bupati Kebumen. Sebab, kewenangan menerbitkan surat keputusan kelayakan dan penertiban sebuah izin lingkungan ada di tangan bupati.

Selain dari tim pakar, tim penilai amdal juga ada dari unsur tim teknis. Anggota tim teknis, Rahmad Bowo, menyatakan tim bertugas memeriksa dan menilai dokumen. “Kami periksa keabsahannya. Dokumen yang ada juga dicocokan dengan kesesuaian teori dan metodologi,” kata dosen Hukum Universitas Sultan Agung Semarang itu.

Sementara itu, PT.Semen Gombong, berkali-kali dihubungi Tempo belum ada jawaban. Pesan pendek yang dikirim pun belum ada respon.

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

1 hari lalu

Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain River Warrior Indonesia (Riverin) Bergabung dalam Pawai untuk mengakhiri Era Plastik, Ottawa, Kanada 21 April 2024. Foto dok: ECOTON
Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.


BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

23 hari lalu

Baterai Litium. shutterstock.com
BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

Peneliti BRIN tengah mengembangkan metode baru daur ulang baterai litium. Diharapkan bisa mengurangi limbah baterai.


Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

38 hari lalu

Ilustrasi berkebun. Freepik.com/Senivpetro
Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

Antropomorfisme memiliki arti pengenalan ciri-ciri manusia hingga empati kepada binatang, tumbuh-tumbuhan, atau benda mati.


Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

42 hari lalu

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.


4 Bulan DPO, Mantan Pejabat Pemkab Bangka Tersangka Kasus Perambahan Hutan Ditangkap KLHK

53 hari lalu

Penyidik Gakkum KLHK menangkap DPO kasus dugaan pengrusakan dan perambahan kawasan hutan produksi Sungai Sembulan di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. (ist)
4 Bulan DPO, Mantan Pejabat Pemkab Bangka Tersangka Kasus Perambahan Hutan Ditangkap KLHK

Tersangka Barlian merupakan aktor intelektual kasus perusakan dan perambahan hutan di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan Bangka.


Menteri Lingkungan Hidup Bertemu Dubes Norwegia Bahas Capaian Pengurangan Emisi

13 Februari 2024

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, Siti Nurbaya (tengah) bersama Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Rut Kruger Giverin (kanan) dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (12 Februari 2024). (ANTARA/Prisca Triferna/rst)
Menteri Lingkungan Hidup Bertemu Dubes Norwegia Bahas Capaian Pengurangan Emisi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bertemu Duta Besar Norwegia Rut Kruger Giverin membahas capaian emisi.


Pertemuan Anies Baswedan - Emil Salim, Mengenang Saat SMA Wawancara Menteri Lingkungan Hidup Itu

31 Januari 2024

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan berdiskusi bersama tokoh nasional Emil Salim di Jakarta, Minggu 28 Januari 2023. ANTARA/HO-Timnas AMIN
Pertemuan Anies Baswedan - Emil Salim, Mengenang Saat SMA Wawancara Menteri Lingkungan Hidup Itu

Saat SMA, Anies Baswedan mewawancarai Emil Salim. Kini, mereka bertemu kembali untuk berdiskusi. Sehari sebelumnya, Ganjar bertemu Emil pula.


Anies dan Ganjar Kompak Temui Emil Salim, Ada Apa?

29 Januari 2024

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo bertemu dengan mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Emil Salim. ANTARA
Anies dan Ganjar Kompak Temui Emil Salim, Ada Apa?

Capres Anies dan Capres Ganjar menemui mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Emil Salim jelang pencoblosan Pilpres. Ada apa?


Temui Emil Salim, Ganjar Diskusi soal Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim

28 Januari 2024

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo bersama seniman Sidik Gunawan melihat gambar area persawahan di Desa Sidorejo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Menurut Gunawan, seni pari corek yang bergambar Ganjar-Mahfud itu telah viral di media sosial dan mendatangkan rezeki untuk komunitas pari corek dan Lodji Londo. Foto: TKN Ganjar-Mahfud
Temui Emil Salim, Ganjar Diskusi soal Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim

Selain persoalan lingkungan, Ganjar mengatakan dirinya juga membahas pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan


Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

25 Januari 2024

Calon presiden Indonesia nomor urut 01, Anies Baswedan saat memberikan pidato politik pada kampanye terbuka di Lapangan Mini Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 22 Januari 2024. Diharapkan target 80 persen suara di Jawa Barat dapat tercapai. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

Tim kampanye tiga pasangan capres-cawapres bicara tentang perlindungan lingkungan hidup. Timnas Anies Baswedan menilai UU Cipta Kerja harus direvisi.