TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri resmi memecat anggota stafnya terkait dengan kesalahan penulisan nama lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dalam surat yang dikirimkan kepada KPK. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Sekretaris Jenderal serta Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum membuat berita acara pemeriksaan kepada anggota stafnya tersebut.
"Hari ini resmi diberhentikan secara tidak hormat. Jelas, ini sabotase yang sudah disiapkan. Selama ini, tidak pernah ada kesalahan dalam surat yang ditujukan kepada siapa pun dan itu adalah kesalahan yang fatal," kata Tjahjo kepada Tempo di Jakarta, Rabu, 9 Juni 2016.
Dalam surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada KPK pada Selasa, 7 Juni 2016, terjadi kesalahan penulisan nama KPK menjadi “Komisi Perlindungan Korupsi”.
Tjahjo menyatakan pihaknya tidak bermaksud mengubah penamaan sehingga menimbulkan anggapan yang berbeda. Kesalahan tersebut, ucap Tjahjo, tidak dapat ditoleransi.
"Siapa pun yang membuat malu Kemendagri dan KPK dengan membuat kesalahan pada penulisan surat semacam ini akan kami pecat dengan tidak hormat," tutur Tjahjo dalam siaran persnya.
Karena kesalahan ini, Tjahjo meminta maaf kepada KPK. Menurut dia, peristiwa ini menjadi pelajaran untuk pegawai di kementeriannya agar lebih teliti dan cermat dalam surat-menyurat. "Jangan sampai masalah semacam ini terulang kembali untuk kedua kalinya," kata Tjahjo.
Sebelumnya, melalui akun Twitter @tjahjo_kumolo, Tjahjo dengan #InsidenSurat menyatakan insiden salah ketik tersebut membuat malu lembaga yang dipimpinnya. "Baru semalam saya mencari tahu langsung kebenarannya, dan benar ada sabotase dr dalam," cuit Tjahjo.
Pemecatan tersebut, ujar Tjahjo, sebagai efek jera agar tidak terjadi sabotase serupa.
TIKA PRIMANDARI | ARKHELAUS WISNU