TEMPO.CO, Bandung - Yayasan Margasatwa Tamansari, selaku pengelola Kebun Binatang Bandung, belum memenuhi perintah dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat untuk merekrut dokter hewan tetap. Perintah tersebut dikeluarkan BBKSDA setelah kematian gajah Sumatera bernama Yani, 11 Mei 2016.
"Belum ada (dokter hewan)," kata Sudaryo, Humas Yayasan Margasatwa Tamansari, saat ditemui di Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Rabu, 8 Juni 2016.
Sudaryo menambahkan, perekrutan dokter hewan tetap untuk Kebun Binatang Bandung telah diserahkan kepada Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI). Artinya, PKBSI yang akan mencari dan merekomendasikan dokter hewan. "Kami sudah minta ke PKBSI," kata dia.
Untuk sementara, satwa-satwa koleksi Kebun Binatang Bandung akan diawasi secara rutin dan berkala oleh dokter hewan dari Taman Safari Indonesia. "Ada tiga dokter hewan dari Taman Safari yang rutin memeriksa, dan mereka tanggung jawab," ujarnya.
Sudaryo menambahkan, sudah banyak dokter-dokter hewan yang melamar langsung ke Yayasan Margasatwa Tamansari untuk menjadi dokter hewan tetap. Namun semuanya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. "Ada yang baru lulus, ada yang tidak bersertifikat satwa liar, kami tidak bisa terima," katanya.
Sudah satu tahun Kebun Binatang Bandung tak memiliki dokter hewan. Akibat tak memiliki dokter, seekor gajah Sumatera bernama Yani tewas akibat sakit. Pengelola kebun binatang pun kini sedang menghadapi somasi dari Pemerintah Kota Bandung.
PUTRA PRIMA PERDANA