Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Pangkalpinang Sita Ribuan Botol Minuman Keras  

image-gnews
Sejumlah botol minuman keras sebagai barang bukti hasil Operasi Pekat 2016 diperlihatkan saat rilis  di Polda Metro Jaya, Jakarta, 3 Mei 2016. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Sejumlah botol minuman keras sebagai barang bukti hasil Operasi Pekat 2016 diperlihatkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, 3 Mei 2016. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Iklan

TEMPO.COPangkalpinang - Aparat Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Rabu, 8 Juni 2016, sekitar pukul 06.00 WIB, menyita minuman keras berupa bir, yang terdiri atas 2.904 kaleng dan 4.560 botol.‎ Penyitaan dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Cikeas, di Jalan Kerabut, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Pangkalpinang Inspektur Satu Adi Putra menjelaskan, polisi juga menangkap Adi Saleh, warga Jalan Tanjung Pura, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Provinsi Kalimantan Barat. Adi diduga sebagai pemilik bir itu.

Menurut Adi Putra, penyitaan itu dilakukan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Menumbing 2016. Ini bermula dari informasi masyarakat Kerabut, yang menyebutkan Adi Saleh menimbun minuman keras dalam jumlah cukup banyak di rumah kontrakan. Hal tersebut pun menimbulkan keresahan masyarakat setempat.

Aparat Intelkam yang melakukan penyelidikan menemukan penimbunan minuman keras di rumah tersebut. “Pelaku tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang," ujar Adi Putra kepada Tempo, Rabu, 8 Juni 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adi Putra menjelaskan, pelaku diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Pelaku juga diduga melanggar Peraturan Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Peredaran Minuman Beralkohol. Dalam Perda itu dijelaskan, setiap pelaku usaha minuman beralkohol wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol. "Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat mengungkap kasus ini,” ucap Adi Putra.

SERVIO MARANDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

3 Juli 2023

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

AKBP Wahyuni menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi terutama kepada Pemko Payakumbuh


Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

18 Maret 2023

Polisi menyelidiki identitas jasad termutilasi dan disimpan di koper merah di Tenjo, Kabupaten Bogor.
Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat mutilasi dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa.


Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

18 Maret 2023

Pedagang merapikan stok Minyakita di Pasar Komplek PJKA, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

Kodim 0508/Depok bersama Polres Metro Depok bersinergi untuk memastikan stok dan stabilitas harga Sembako jelang Ramadan 1444 Hijriyah


Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

3 Oktober 2022

Baim Wong dan Paula Verhoeven meminta maaf atas konten prank KDRT ke polisi, Senin, 3 Oktober 2022. Foto: Instagram Baim Wong.
Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

Paula Verhoeven dan Baim Wong terancam sanksi penjara akibat melakukan 'prank' dengan menyampaikan pengaduan palsu KDRT.


Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

9 Agustus 2021

Warga mengendarai motor melintasi di Pos Penyekatan Mobilitas Masyarakat pada PPKM Level 4 Tahap 2depan Panasonic, Jalan Raya Bogor, Jakarta, Selasa 3 Agustus 2021. Warga bebas melintas pos penyekatan tanpa ada penjagaan petugas. Hanya barier yang berada disekitar lokasi penyekatan. TEMPO/Subekti.
Menjelang Keputusan PPKM, Polres Cianjur Berlakukan Sistem Ganjil Genap

Polres Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan sistem ganjil genap di sepanjang Jalan Mangunsarkoro, menjelang keputusan soal nasib PPKM.


Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Ribuan barang bukti botol miras yang akan dimusnahkan di halaman Reskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Selama Operasi Pekat Jaya 2018 total ada 1.474 kasus yang berhasil ditangani.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.


Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Petugas kebersihan membersihkan sisa botol minuman keras (miras) ilegal usai dimusnahkan sebanyak 18.174 botol di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.


Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.


Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Mahasiswa mengembalikan dus berisi minuman beralkohol saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.


Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Mahasiswa menunjukan dus berisi minuman beralkohol hadiah dari polisi saat aksi unjuk rasa Ikatan Mahasiswa Tanah Papua dan Solidaritas Peduli Kemanusiaan di Bandung, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Mahasiswa Papua menolak dan mengembalikan dua dua minuman beralkohol sumbangan dari polisi serta mengecam tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk rasisme aparat negara pada mereka. TEMPO/Prima Mulia
Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.