TEMPO.CO, Pangkalpinang - Aparat Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Rabu, 8 Juni 2016, sekitar pukul 06.00 WIB, menyita minuman keras berupa bir, yang terdiri atas 2.904 kaleng dan 4.560 botol. Penyitaan dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Cikeas, di Jalan Kerabut, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Pangkalpinang Inspektur Satu Adi Putra menjelaskan, polisi juga menangkap Adi Saleh, warga Jalan Tanjung Pura, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Provinsi Kalimantan Barat. Adi diduga sebagai pemilik bir itu.
Menurut Adi Putra, penyitaan itu dilakukan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Menumbing 2016. Ini bermula dari informasi masyarakat Kerabut, yang menyebutkan Adi Saleh menimbun minuman keras dalam jumlah cukup banyak di rumah kontrakan. Hal tersebut pun menimbulkan keresahan masyarakat setempat.
Aparat Intelkam yang melakukan penyelidikan menemukan penimbunan minuman keras di rumah tersebut. “Pelaku tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang," ujar Adi Putra kepada Tempo, Rabu, 8 Juni 2016.
Adi Putra menjelaskan, pelaku diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Pelaku juga diduga melanggar Peraturan Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Peredaran Minuman Beralkohol. Dalam Perda itu dijelaskan, setiap pelaku usaha minuman beralkohol wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol. "Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat mengungkap kasus ini,” ucap Adi Putra.
SERVIO MARANDA