Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Ini Hanya Dihukum 14 Hari Setelah Aniaya Suami Kekasihnya

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Petugas kepolisian melakukan penjagaan setelah ribuan aktifis Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-hak Rakyat berhasil merobohkan pagar Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (12/1). Dalam aksi unjuk rasa tersebut mereka mendesak pemerintah segera menghentikan perampasan tanah rakyat dan menuntut segera dilaksanakan reforma agraria serta mendesak TNI dan Polri menghentikan kekerasan dalam setiap konflik agraria. TEMPO/Imam Sukamto
Petugas kepolisian melakukan penjagaan setelah ribuan aktifis Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-hak Rakyat berhasil merobohkan pagar Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (12/1). Dalam aksi unjuk rasa tersebut mereka mendesak pemerintah segera menghentikan perampasan tanah rakyat dan menuntut segera dilaksanakan reforma agraria serta mendesak TNI dan Polri menghentikan kekerasan dalam setiap konflik agraria. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Klaten -  Apa hukumannya bila seorang anggota polisi ketahuan selingkuh dengan istri orang lain dan menganiaya sang suami hingga babak belur? Kepolisian resor Klaten, Jawa Tengah, menyidangkan kasus seorang anggotanya berinisial HM dalam persidangan etik dan menjatuhkan hukuman 14 hari kurungan.

"HM itu kekasih gelap istri saya (berinisial PN). Mereka menjalin hubungan sejak tahun lalu," kata Supardi, sang suami, seusai membuat laporan dugaan tindak pidana penganiayaan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Klaten, Senin petang 6 Juni 2016.

Supardi, 46 tahun, tanpa sengaja melihat mobil yang dibawa istrinya di dekat rumah kontrakan HM di Perumahan Krapyak, Klaten, 14 Februari. Sejak siang, Supardi memang mencari istrinya yang pergi dari rumah dengan membawa mobil. "Saya akan menggunakan mobil itu untuk membesuk saudara," kata Supardi, Selasa 7 Juni 2016.

Saat Supardi baru memarkirkan sepeda motor di dekat mobilnya, HM keluar dari rumah dan langsung memukul pelipis Supardi hingga terjatuh. "Saya sampai terlentang di aspal. HM kemudian menduduki tubuh dan memukuli kepala saya berkali-kali. Jari tangannya mengenakan akik," kata Supardi.

Supardi menambahkan, HM juga sempat mengambil sebilah celurit dari rumahnya. "Dia mengancam akan membunuh. Saya sempat mencoba kabur, tapi sepeda motor justru dibawa pergi istri saya," kata Supardi.

Pengacara Supardi, Prapto Wibowo, mengatakan kliennya langsung melapor ke SPKT Polres Klaten setelah dianiaya HM. "Korban sempat difoto menggunakan kamera ponsel oleh anggota di SPKT dan disarankan melapor ke Profesi dan Pengamanan Polres Klaten," kata Prapto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Supardi mengalami luka berat di kepala bagian belakang sehingga musti diopname selama enam hari di RS Islam Klaten. Tapi putusan sidang etik terhadap HM mengecewaan Prapto Wibowo. "Dalam sidang etik Propam, HM hanya dinyatakan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan. HM dikenai sanksi 14 hari kurungan di Polres dan penundaan kenaikan jabatan selama enam bulan," kata Prapto.

Prapto tidak terima anggota polisi yang menganiaya kliennya hingga terluka parah hanya dinyatakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan dalam sidang etik. "Tidak ada seorang pun yang kebal di mata hukum, termasuk aparat penegak hukum," kata Prapto.

Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Besar Faizal mengatakan HM saat ini masih menjalani sanksi kurungan yang dijatuhkan dalam sidang etik beberapa waktu lalu. "Kalau yang menganiaya anggota polisi ya tetap kami hukum. Tidak ada itu melindungi atau apa," kata Faizal.

Tapi bukannya menyarankan korban agar menyeret HM kedalam kasus pidana, Faizal malah berujar, pihaknya tidak akan menghalangi upaya penyelesaian masalah secara damai. “Jika kedua belah pihak sama-sama bersedia,” katanya.

DINDA LEO LISTY

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

10 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

12 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

17 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

18 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

19 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

20 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

23 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

23 hari lalu

Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa
Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.


Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

24 hari lalu

Ketua LPM Kelurahan Bedahan Depok Rizal Antoni melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.


KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

25 hari lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.