TEMPO.CO, Klaten - Apa hukumannya bila seorang anggota polisi ketahuan selingkuh dengan istri orang lain dan menganiaya sang suami hingga babak belur? Kepolisian resor Klaten, Jawa Tengah, menyidangkan kasus seorang anggotanya berinisial HM dalam persidangan etik dan menjatuhkan hukuman 14 hari kurungan.
"HM itu kekasih gelap istri saya (berinisial PN). Mereka menjalin hubungan sejak tahun lalu," kata Supardi, sang suami, seusai membuat laporan dugaan tindak pidana penganiayaan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Klaten, Senin petang 6 Juni 2016.
Supardi, 46 tahun, tanpa sengaja melihat mobil yang dibawa istrinya di dekat rumah kontrakan HM di Perumahan Krapyak, Klaten, 14 Februari. Sejak siang, Supardi memang mencari istrinya yang pergi dari rumah dengan membawa mobil. "Saya akan menggunakan mobil itu untuk membesuk saudara," kata Supardi, Selasa 7 Juni 2016.
Saat Supardi baru memarkirkan sepeda motor di dekat mobilnya, HM keluar dari rumah dan langsung memukul pelipis Supardi hingga terjatuh. "Saya sampai terlentang di aspal. HM kemudian menduduki tubuh dan memukuli kepala saya berkali-kali. Jari tangannya mengenakan akik," kata Supardi.
Supardi menambahkan, HM juga sempat mengambil sebilah celurit dari rumahnya. "Dia mengancam akan membunuh. Saya sempat mencoba kabur, tapi sepeda motor justru dibawa pergi istri saya," kata Supardi.
Pengacara Supardi, Prapto Wibowo, mengatakan kliennya langsung melapor ke SPKT Polres Klaten setelah dianiaya HM. "Korban sempat difoto menggunakan kamera ponsel oleh anggota di SPKT dan disarankan melapor ke Profesi dan Pengamanan Polres Klaten," kata Prapto.
Supardi mengalami luka berat di kepala bagian belakang sehingga musti diopname selama enam hari di RS Islam Klaten. Tapi putusan sidang etik terhadap HM mengecewaan Prapto Wibowo. "Dalam sidang etik Propam, HM hanya dinyatakan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan. HM dikenai sanksi 14 hari kurungan di Polres dan penundaan kenaikan jabatan selama enam bulan," kata Prapto.
Prapto tidak terima anggota polisi yang menganiaya kliennya hingga terluka parah hanya dinyatakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan dalam sidang etik. "Tidak ada seorang pun yang kebal di mata hukum, termasuk aparat penegak hukum," kata Prapto.
Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Besar Faizal mengatakan HM saat ini masih menjalani sanksi kurungan yang dijatuhkan dalam sidang etik beberapa waktu lalu. "Kalau yang menganiaya anggota polisi ya tetap kami hukum. Tidak ada itu melindungi atau apa," kata Faizal.
Tapi bukannya menyarankan korban agar menyeret HM kedalam kasus pidana, Faizal malah berujar, pihaknya tidak akan menghalangi upaya penyelesaian masalah secara damai. “Jika kedua belah pihak sama-sama bersedia,” katanya.
DINDA LEO LISTY