TEMPO.CO, Surabaya - Keluarga Bung Tomo mempertanyakan kinerja Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dalam mengusut kasus perobohan rumah di Jalan Mawar Nomor 10, yang merupakan eks markas radio Bung Tomo pada masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Putra Bung Tomo, Bambang Sulistomo, bahkan menduga penyidik Polrestabes Surabaya bermain mata dengan pihak Jayanata selaku pemilik baru lahan itu. Dugaan itu didasarkan pada masa pengusutan yang sudah makan waktu lebih dari satu bulan, tapi penyidik belum juga memeriksa bos Jayanata. “Ini mungkin saja kehebatan Jayanata untuk mengatur proses penegakan hukum di Polrestabes Surabaya,” katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 6 Juni 2016.
Menurut Bambang, apabila dugaan itu benar, maka Polrestabes diminta bersikap transparan menguak kasus perubuhan bangunan yang sudah dikategorikan sebagai cagar budaya itu. Dengan begitu masyarakat tidak menduga polisi ikut bermain dalam menghilangkan jejak sejarah perjuangan bangsa.
Bambang menjelaskan, Muhammad Yasin yang merupakan salah seorang pahlawan nasional adalah polisi yang ikut dalam berjuang pada pertempuran 10 November 1945. Yasin juga menggunakan rumah itu untuk merencanakan berbagai perlawanan dan pendaratan pasukan sekutu. “Mungkin kepolisian tidak paham sejarah perjuangan kemerdekaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polrestabes Surabaya Komisaris Manang Soebekti menjelaskan proses penyelidikan kasus itu masih terus dilakukan. Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya pejabat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya.
Saksi lain yang juga diperiksa adalah pejabata Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kota Surabaya, warga yang mengetahui sejarah gedung, dua ahli waris pemilik rumah dan salah seorang karyawan Jayanata. Namun Manang mengakui Bos Jayanata serta kontraktor yang melakukan porobohan rumah sudah dipanggil, tapi belum datang sehingga belum diperiksa.
Manang menjelaskan, penyidik masih terus berusaha memanggil pihak kontraktor dan bos Jayanata untuk dimintai keterangannya. Namun, supaya tidak terkesan lama, maka penyidik langsung berencana melakukan gelar perkara. Namun, gelar perkara masih tertunda. “Kami masih menunggu arahan dari Kepala Sateskrim yang baru untuk gelar perkara,” ucapnya kepada Tempo, Jumat, 3 Juni 2016.
Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya yang baru Ajun Komisaris Besar Shinto Bina Gunawan Silitonga berjanji akan mengusut kasus itu hingga tuntas. Bahkan, ia memastikan jajarannya menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku.
Shinto juga memastikan akan mempelajari secara detail kasus itu. Sebab, hingga saat ini dia hanya mendengar laporan lisan dari bawahannya. “Saya lihat dululah detailnya,” ujarnya.
Bangunan cagar budaya bekas tempat pemancar radio Bung Tomo pada era revolusi kemerdekaan diratakan dengan tanah pada awal Mei 2016. Saat ini di lokasi itu hanya tinggal puing-puing. Kayu serta batu batanya masih berserakan di lahan seluas 15 x 30 meter tersebut. Lahan itu sudah disegel Satpol PP Kota Surabaya karena melanggar pembongkarannya melanggar Peraturan Daerah tentang cagar budaya. Arek-arek Suroboyo atau Rakyat Surabaya Menggugat kemudian melaporkannya ke Polrestabes Surabaya.
MOHAMMAD SYARRAFAH