TEMPO.CO, Pekanbaru - Mantan Bupati Pelalawan Azmun Jafar dituntut hukuman empat tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan Yuriza Antoni. Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Pekanbaru, Rabu, 25 Mei 2016.
Jaksa juga meminta majelis hakim agar Azmun dikenakan denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4.518.853.600. Menurut jaksa, Azmun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan lahan untuk perkantoran Bhakti Praja 2002-2011, yang merugikan negara Rp 38 miliar.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko, jaksa Yuriza menjelaskan, Azmun melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pelaku lainnya yang sudah lebih dulu divonis.
Azmun dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Jika terdakwa tidak sanggup mengembalikan kerugian negara dapat diganti kurungan penjara 2 tahun," kata jaksa Yuriza.
Seusai mendengarkan pembacaan tuntutan terhadapnya, Azmun mengatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. "Saya akan ajukan pembelaan," ujarnya.
Kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran itu melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Pemerintah Kabupaten Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit seluas 110 hektare milik PT Khatulistiwa Argo Bina di kawasan Dusun I Harapan Sekijang. Harganya Rp 20 juta per hektare.Permasalahan timbul dalam pembebasan lahan tanah perkantoran tersebut.
Pada 2002 lahan pernah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Ganti rugi dilakukan berulang kali setiap tahunnya dari 2007 hingga 2011. Akibatnya, biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 38 miliar.
Sebelumnya majelis hakim memvonis mantan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim dengan hukuman enam tahun penjara. Pejabat lainnya adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan Farizal Hamid, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan Lahmudin, Kepala Seksi BPN Al Azmi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Tengku Alfian, staf Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan Rahmat dan mantan Sekretaris Daerah Pelalawan Tengku Kasroen.
RIYAN NOFITRA