TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo membenarkan tentang temuan satu lembar catatan keuangan 13 proyel PT Muara Wisesa Samudera terkait biaya pekerjaan kontribusi tambahan proyek reklamasi pantai Jakarta Utara.
Anak usaha Agung Podomoro itu merupakan pemegang izin reklamasi Pulau G seluas 161 hektare atau dikenal sebagai Pluit City. "Sedang didalami apa dasar hukum kebijakan itu. Dari sini kami melangkah," ujar Agus.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga tidak menyangkal. "Saya percaya Tempo akurat," kata Alexander Marwata seperti dikutip dari majalah Tempo edisi pekan ini.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak tidak bersedia menjelaskan mengenai hal tersebut. Menurut dia, hal itu akan diungkap dalam persidangan. "Saya tidak bisa menjelaskan materi. Semua merupakan kewenangan dari penyidik KPK," katanya.
Baca juga:
Heboh Kontribusi Reklamasi: Tiga Skenario Nasib Ahok
Komunikasi Publik Ahok: Sebuah Catatan
Seorang sumber Tempo mengatakan catatan keuangan Muara Wisesa diperoleh penyidik saat menggeledah ruangan bagian keuangan dan akuntansi Agung Podomoro Land di lantai 45, Podomoro City, Jalan S. Parman, Slipi, Jakarta Barat, 1 April lalu. Dari penggeledahan itu, termasuk Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja di lantai 46, disita sejumlah dokumen yang dibawa dalam dua kontainer plastik berukuran sedang.
Seperti yang dilaporkan majalah Tempo, Ariesman membenarkan kepada penyidik KPK tentang 13 proyek yang dikerjakan pada 2013-2016 itu adalah kewajiban tambahan proyek reklamasi yang diminta Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Menurut dia, ada proyek yang sedang dan sudah dikerjakan. “Hal tersebut akan diperhitungkan ke kontribusi tambahan,” ujar Ariesman, seperti tertulis dalam dokumen hasil pemeriksaan pada 2 Mei lalu, yang salinannya diperoleh Tempo.
Laporan itu memuat kontrak 13 pekerjaan Muara Wisesa senilai Rp 392,6 miliar. Total biaya yang sudah dikeluarkan Rp 218,7 miliar. Sedangkan jenis pekerjaan yang digarap antara lain pembangunan dan pengadaan mebel rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Daan Mogot, Jakarta Barat, pengadaan rumah pompa dan fasilitasnya, serta penertiban kawasan prostitusi Kalijodo.
Simak :Ahok Jelaskan Soal 'Barter' Terkait Izin Reklamasi
Adardam membantah pengakuan kliennya tanpa memberikan penjelasan. "Itu tidak benar," ujarnya. Adapun General Manager Pemasaran Agung Podomoro Land Alvin Andronicus menampik kabar bahwa sebagian besar dari 13 proyek itu dikerjakan perusahaannya. Ia hanya menyebut pembangunan rusunawa di Daan Mogot yang terkait dengan penerbitan izin reklamasi. “Itu atas dasar kompensasi sesuai dengan izin,” katanya.
Seorang penegak hukum di KPK mengatakan kebijakan penerimaan kontribusi tambahan dari pengembang reklamasi berpotensi menyimpang karena tidak memiliki landasan hukum. Ketentuan ini baru diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Pantai Utara Jakarta. Pembahasan aturan tersebut alot karena DPRD DKI Jakarta meminta kontribusi tambahan yang diusulkan Basuki sebesar 15 persen dihapus atau paling tidak turun menjadi 5 persen.
Belakangan, Dewan menunda pembahasan hingga 2019 setelah KPK menangkap salah satu anggotanya, Mohamad Sanusi. Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Gerindra ini dibekuk setelah menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Ariesman lewat anak buahnya, Trinanda Prihantoro, di Mal FX Sudirman, Jakarta, akhir Maret lalu. Penangkapan ini terjadi sepekan sebelum sidang paripurna pengesahan Raperda.
Baca juga:
Heboh Kontribusi Reklamasi: Tiga Skenario Nasib Ahok
Komunikasi Publik Ahok: Sebuah Catatan