Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masa Jabatan Hakim Agung Diusulkan Jadi Lima Tahun

image-gnews
Ketua hakim Mahkamah Agung Hatta Ali menyematkan tanda jabatan kepada Suharjono, Wahidin, Sunarto, Maria Anna Samiyati, Yosran, dan Mukti Arto saat pelantikan di gedung Sekeretariat Mahkamah Agung RI, Jakarta, 5 Agustus 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Ketua hakim Mahkamah Agung Hatta Ali menyematkan tanda jabatan kepada Suharjono, Wahidin, Sunarto, Maria Anna Samiyati, Yosran, dan Mukti Arto saat pelantikan di gedung Sekeretariat Mahkamah Agung RI, Jakarta, 5 Agustus 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.COJakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat hari ini menggelar rapat dengar pendapat dengan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dan Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pembatasan masa jabatan hakim agung.

Usulan pembatasan itu dicantumkan dalam pasal 32 dari sebelumnya menjabat selama masa sehat hingga pensiun menjadi lima tahun dan dapat terpilih kembali. Ini merupakan usulan dari fraksi-fraksi yang ada di Komisi Hukum DPR.

"Kami ingin menyamakan jabatan masa dinas aktif semua pejabat negara, yaitu lima tahun dan bisa dipilih kembali," ujar anggota Badan Legislasi yang juga anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Mei 2016.

Arsul menyayangkan jika kemudian pembatasan itu dianggap mengganggu independensi dan menyebutnya sebagai intervensi legislatif kepada yudikatif. Dia mengatakan ketentuan pembatasan itu sebenarnya juga termaktub dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Terkait dengan independensi hakim, Arsul mengatakan selama ini tidak ada hakim konstitusi yang pernah mengeluh dan merasa independensinya terganggu. "Itu suuzan saja. Bagi saya, independensi itu tentang mindset dan kepribadian," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

RUU ini, menurut Arsul, juga merupakan wujud aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan langsung dan tidak langsung. Salah satunya tentang pengawasan Mahkamah Agung (MA) terhadap hakim agung. "Banyak aduan yang masuk ke DPR, independensi tidak hanya harus didorong dari luar, tapi integritasnya juga harus terbangun."

RUU Jabatan Hakim pertama kali diusulkan Komisi Yudisial (KY) ketika rapat konsultasi dengan Komisi Hukum DPR. Dalam rapat itu disampaikan permintaan agar Dewan memprioritaskan RUU Jabatan Hakim karena dianggap sebagai utang konstitusi negara kepada para hakim. Usulan KY itu juga disertai draf awal RUU Jabatan Hakim.

"Sebagian besar dari aspirasi sudah masuk, tapi ada yang belum. Termasuk soal rekrutmen," ucap Arsul. Dia berharap pembahasan RUU tersebut segera dilakukan setelah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah DPR.

GHOIDA RAHMAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

27 menit lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?


Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

5 jam lalu

Konferensi pers penangkapan tersangka tindak pidana lingkungan hidup, yakni penambangan pasir timah ilegal, di Belitung Timur yang sebelumnya buron selama hampir dua tahun di Kantor KLHK, Jakarta, 15 Mei 2024. Tempo/Irsyan
Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.


RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

19 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?


DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

20 jam lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.


Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

20 jam lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.


Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

21 jam lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mau ikut campur soal pemilihan anggota Pansel KPK karena itu ranah eksekutif.


Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

22 jam lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.


Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

22 jam lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

Indonesia Police Watch menanggapi soal revisi UU Polri yang tengah bergulir di DPR.


Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

23 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan V tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2024. Rapat Paripurna beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.