TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo belum bisa memastikan pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba tahap III. Menurut dia, Kejaksaan masih mempertimbangkan adanya terpidana yang mengajukan peninjauan kembali.
"Masih ada yang mengajukan PK. Kami tentu harus memastikan seluruh hak hukum terpidana terpenuhi dulu," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, 20 Mei 2016.
Selain itu, Prasetyo mengatakan adanya penolakan terkait dengan hukuman mati dari masyarakat. "Ada yang tuntut moratorium hukuman mati. Baik dari dalam maupun luar, itu harus kami perhatikan juga," ujarnya.
Meski banyak penolakan, Prasetyo menegaskan bahwa Indonesia memiliki kedaulatannya sendiri di bidang hukum yang harus dipatuhi. "Bagaimanapun kita punya kedaulatan hukum. Hukum positif kita masih mengatur tentang hukuman mati untuk beberapa tindak pidana tertentu," katanya.
Prasetyo juga menyebut masa menjelang bulan puasa sebagai pertimbangan lain. Terkait dengan daftar nama terpidana yang sempat beredar, Prasetyo belum mau merinci. "Karena alasan tadi itu, kami belum menentukan siapa-siapa saja yang mau dieksekusi," ujar dia.
Sebelumnya, LSM Imparsial menolak rencana eksekusi mati yang akan dilakukan kejaksaan. Menurut mereka, masih banyak hukuman yang bisa menimbulkan efek jera selain hukuman mati. Mereka juga menuntut Presiden untuk memoratorium kebijakan tersebut.
INGE KLARA SAFITRI