TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga tersangka kasus pemerasan pajak kepada PT Edmi Meter Indonesia. "Kini semuanya ditahan di Rumah Tahanan Guntur," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Selasa, 17 Mei 2016.
Tiga tersangka tersebut adalah Herry Setiadji, lndarto Catur Nugroho, dan Slamet Riyana. KPK telah menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait dengan restitusi lebih bayar pajak atas PPh Badan 2012 dan PPn 2013 Edmi Indonesia.
Menanggapi berita ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa para tersangka tersebut sudah diberhentikan secara tidak hormat sejak dua tahun lalu. Dirjen Pajak juga memastikan bahwa penyidikan kasus ini di KPK sebenarnya didahului oleh penelusuran internal DJP dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan yang selanjutnya diserahkan ke KPK.
"Penetapan tersangka atas tiga mantan pegawai Ditjen Pajak ini merupakan bukti kesungguhan pemerintah dalam melakukan penegakan hukum. Hal ini menjadi peringatan bagi pegawai Ditjen Pajak serta para wajib pajak agar tidak melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara," kata Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis, 19 Mei 2016.
"Ditjen Pajak menyampaikan apresiasi dan mendukung sepenuhnya upaya KPK memberantas korupsi dan untuk menyukseskan upaya pemerintah mencapai penerimaan pajak yang optimal bagi Indonesia yang lebih baik," tutur Mekar.
RILIS | WD