Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Salim Kancil, Eks Kades Haryono Dituntut Seumur Hidup

image-gnews
Kepala Desa Selo Awar-Awar Lumajang, Hariyono (kedua kanan) mengikuti sidang perdana kasus dugaan pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, 18 Februari 2016. ANTARA FOTO
Kepala Desa Selo Awar-Awar Lumajang, Hariyono (kedua kanan) mengikuti sidang perdana kasus dugaan pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, 18 Februari 2016. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Jaksa penuntut umum Dodi Gozali Emil menuntut bekas Kepala Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Haryono dengan hukuman seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 19 Mei 2016.

Jaksa menilai Haryono sebagai aktor intelektual pembunuhan aktivis antitambang pasir, Salim alias Kancil pada September tahun lalu. Selain Haryono, tututan seumur hidup juga dijatuhkan pada Mad Dasir.

Menurut jaksa, Haryono terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Salim Kancil. Keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan menurut, kata jaksa, sangat kuat untuk menuntut hukuman sumur hidup bagi Haryono. “Menyatakan terdakwa Haryono dan Mad Dasir dituntut seumur hidup,” kata Dodi.

Sebelumnya, Haryono didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Lebih Subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Serta, ditambah dengan dakwaan sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain dituntut seumur hidup, Haryono juga dituntut enam tahun penjara atas dakwaan Penambangan Ilgal dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Haryono terbukti mengalirkan dana dari penambangan pasir illegal di Pantai Watu Pecak ke beberapa pihak. "Saya tidak membunuh, saya tidak ikut merencanakan," ucap Haryono usai sidang.

Jaksa membacakan tuntutan 13 berkas terdakwa pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan secara bersamaan dan dibagi secara berkelompok. Sebanyak 34 tersangka mendengarkan tuntutannya secara bergantian. Hanya Mad Dasir dan Haryono yang dituntut seumur hidup. “Perbedaan itu didasarkan pada tindak pidana yang dilakukan,” kata jaksa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun yang lain, dalam perkara penambangan ilegal, jaksa menuntut Madasir, Harmoko, Khusnul Rafiq, dan kawan-kawan 4 tahun penjara. Adapun dalam kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan dibagi tiga jenis tuntutan.

Untuk kasus pembunuhan dan penganiayaan, terdakwa Tinarlap, Widianto dkk dituntut 17 tahun penjara. Pembunuhan Salim Kancil, Timartin dkk dituntut 14 tahun penjara. Dan terahir penganiayaan Tosan, Suparman dkk dituntut 8 tahun penjara. Penasehat hukum terdakwa enggan berkomentar terhadap tuntutan jaksa.

 Tosan dan 20 warga Selok Awar-awar hadir menonton sidang. Dia menggunakan kemeja putih dan celana cocelat. “Kurang berat itu tuntutannya (pada Haryono). Seharusnya dihukum mati, karena sudah rusuh di kampung,” kata Tosan.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

64 Pensiunan Gugat PT Pelni soal Perselisihan Upah Total Rp24,68 Miliar

6 hari lalu

Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
64 Pensiunan Gugat PT Pelni soal Perselisihan Upah Total Rp24,68 Miliar

Manajer Komunikasi Korporasi Ditto Pappilanda mengatakan Pelni menghormati proses hukum atas gugatan ini.


Solidaritas Hakim Indonesia Sebut Gaji Hakim Setara Uang Jajan Rafathar 3 Hari, Gimana Maksudnya?

23 hari lalu

Perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Rangga Lukita Desnata (tengah) bersama sejumlah Hakim menyampaikan pemaparan saat audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal tersebut Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Solidaritas Hakim Indonesia Sebut Gaji Hakim Setara Uang Jajan Rafathar 3 Hari, Gimana Maksudnya?

Solidaritas Hakim Indonesia sebut tak minta gaji laiknya Direktur Pertamina dan Bank Mandiri. Gaji hakim, menurutnya setara uang jajan Rafathar 3 hari


Tak Ikut Cuti Massal, Hakim PN Bekasi Kenakan Pita Putih Dukung Solidaritas Hakim Indonesia

26 hari lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
Tak Ikut Cuti Massal, Hakim PN Bekasi Kenakan Pita Putih Dukung Solidaritas Hakim Indonesia

Meski tak ikut cuti massal, para hakim PN Bekasi mulai hari ini Senin, 7 Oktober 2024 hingga Jumat, 11 Oktober 2024 akan mengenakan pita putih.


Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

30 Agustus 2024

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi timah Toni Tamsil alias Akhi menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di sidang yang digelar di PN Pangkalpinang, Kamis, 8 Agustus 2024. TEMPO/servio maranda
Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan hakim menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terbukti bersalah merintangi penyidikan.


Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

27 Agustus 2024

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

PN Jakarta Selatan sebut Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana untuk syarat calon Pilkada Jateng 2024.


Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan di Medan Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun

21 Agustus 2024

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan di Medan Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun

Pembunuhan terhadap Baharuddin terjadi di ruko milik korban di Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan


PN Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin dalam Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan, Kok Bisa?

2 Agustus 2024

Gus Samsudin. YouTube
PN Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin dalam Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan, Kok Bisa?

Gus Samsudin terdakwa kasus aliran sesat tukar pasangan yang menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu divonis bebas PN Blitar.


Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

27 Juli 2024

Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA
Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

sejumlah perkara kontroversial yang pernah ditangani Erintuah Damanik.


Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

26 Juli 2024

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

Majelis hakim PN Surabaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.


Rentetan Erupsi Terkini Gunung Semeru, Sejak Dinihari sampai Pagi Tadi

7 Juli 2024

Gunung Semeru erupsi dengan tinggi letusan mencapai 1 km pada Minggu (7/7/2024) pukul 04.58 WIB. (ANTARA/HO-PVMBG)
Rentetan Erupsi Terkini Gunung Semeru, Sejak Dinihari sampai Pagi Tadi

Sepanjang tahun ini, Gunung Semeru tercatat telah 64 kali meletus.