TEMPO.CO, Surabaya - Jaksa penuntut umum Dodi Gozali Emil menuntut bekas Kepala Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Haryono dengan hukuman seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 19 Mei 2016.
Jaksa menilai Haryono sebagai aktor intelektual pembunuhan aktivis antitambang pasir, Salim alias Kancil pada September tahun lalu. Selain Haryono, tututan seumur hidup juga dijatuhkan pada Mad Dasir.
Menurut jaksa, Haryono terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Salim Kancil. Keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan menurut, kata jaksa, sangat kuat untuk menuntut hukuman sumur hidup bagi Haryono. “Menyatakan terdakwa Haryono dan Mad Dasir dituntut seumur hidup,” kata Dodi.
Sebelumnya, Haryono didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Lebih Subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Serta, ditambah dengan dakwaan sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain dituntut seumur hidup, Haryono juga dituntut enam tahun penjara atas dakwaan Penambangan Ilgal dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Haryono terbukti mengalirkan dana dari penambangan pasir illegal di Pantai Watu Pecak ke beberapa pihak. "Saya tidak membunuh, saya tidak ikut merencanakan," ucap Haryono usai sidang.
Jaksa membacakan tuntutan 13 berkas terdakwa pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan secara bersamaan dan dibagi secara berkelompok. Sebanyak 34 tersangka mendengarkan tuntutannya secara bergantian. Hanya Mad Dasir dan Haryono yang dituntut seumur hidup. “Perbedaan itu didasarkan pada tindak pidana yang dilakukan,” kata jaksa.
Adapun yang lain, dalam perkara penambangan ilegal, jaksa menuntut Madasir, Harmoko, Khusnul Rafiq, dan kawan-kawan 4 tahun penjara. Adapun dalam kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan dibagi tiga jenis tuntutan.
Untuk kasus pembunuhan dan penganiayaan, terdakwa Tinarlap, Widianto dkk dituntut 17 tahun penjara. Pembunuhan Salim Kancil, Timartin dkk dituntut 14 tahun penjara. Dan terahir penganiayaan Tosan, Suparman dkk dituntut 8 tahun penjara. Penasehat hukum terdakwa enggan berkomentar terhadap tuntutan jaksa.
Tosan dan 20 warga Selok Awar-awar hadir menonton sidang. Dia menggunakan kemeja putih dan celana cocelat. “Kurang berat itu tuntutannya (pada Haryono). Seharusnya dihukum mati, karena sudah rusuh di kampung,” kata Tosan.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH