Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Celah Hukum untuk Perpanjang Masa Jabatan Kapolri

image-gnews
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Sekjen PPP Arsul Sani Menunjukkan SK Kepengurusan PPP yang Baru Diterbitkan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Rabu, 27 April 2016. TEMPO/Maya Ayu
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Sekjen PPP Arsul Sani Menunjukkan SK Kepengurusan PPP yang Baru Diterbitkan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Rabu, 27 April 2016. TEMPO/Maya Ayu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum dari Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan, ada celah hukum yang memungkinkan Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti. Payung hukum yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian.

"Aturan itu bisa diberlakukan pada seluruh polisi mulai dari pangkat brigadir hingga jenderal bintang empat. Jadi Badrodin masuk di dalamnya, sebagai kapolri," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Rabu, 18 Mei 2016.

Ia memaparkan, PP tersebut memungkinkan seorang polisi bisa diperpanjang masa tugasnya selama dua tahun atau mencapai umur 60 tahun. Dasar perpanjangan masa jabatannya adalah adanya keahlian khusus dan kebutuhan signifikan di kepolisian saat itu. Menurut Arsul, Badrodin bisa memenuhi syarat tersebut dengan dasar kemampuan peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian 1982 tersebut di bidang reserse.

"Perlu digarisbawahi, perpanjangan masa jabatan dan alasannya itu tergantung yang mengangkat yaitu presiden," kata Arsul. "Jadi kalau presiden menilai perlu diperpanjang ya bisa diperpanjang."

Perpanjangan masa jabatan secara khusus diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP nomor 1 tahun 2003 yang memaparkan detil keahlian khusus polisi yang dibutuhkan. Sembilan keahlian khusus tersebut adalah identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, dan navigasi laut atau penerbangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Badrodin sendiri bakal memasuki masa pensiun pada 24 Juli mendatang. Selain PP nomor 1 tahun 2003, berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-undang Kepolisian nomor 2 tahun 2002, usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah 58 tahun. Dalam pasal tersebut juga dijelaskan perpanjangan masa jabatan bisa hingga umur 60 tahun dengan syarat memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.  

Istana Kepresidenan sendiri masih enggan berkomentar perihal rencana perpanjangan masa jabatan Badrodin atau kemungkinan penentuan penggantinya. Sekretaris Kabinet Pramono Anung berdalih Presiden Joko Widodo yang masih menjalankan kunjungan kerja ke luar negeri yaitu Korea Selatan dan Russia. "Sejauh ini tak ada pembicaraan soal itu," ujar Pramono.

FRANSISCO ROSARIANS l ISTMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

10 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

14 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

19 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.