TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Gorontalo belum juga menetapkan tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap STC, perempuan 19 tahun asal Manado, yang diduga dilakukan 19 pria, empat pelaku di antaranya anggota polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Bagus Santoso mengatakan, setelah dilakukan pengembangan kasus, jumlah pelakunya tidak sebanyak itu. Menurut dia, hanya tujuh orang yang diduga terlibat. Status mereka saat ini masih saksi belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak benar itu ada 19 orang. Saksi hanya tujuh, maksudnya yang dibilang 19 itu tidak benar yang benar itu ada tujuh orang dan sudah diperiksa," ujar Bagus Santoso saat dihubungi dari Jakarta, Kamis, 19 Mei 2016.
Bagus menuturkan, selama ini media cenderung terbalik-balik menafsirkan berita. Berdasarkan keterangan tujuh saksi, kata Bagus, tidak ada pemerkosaan yang dilakukan tujuh saksi seperti yang diberitakan.
Keterangan itu pun telah dikuatkan dengan bukti visum dan saksi ahli. "Visum tidak menunjukkan ada tanda bekas pemerkosaan," tutur Bagus.
Terkait dengan dugaan keterlibatan anggota polisi, Bagus membenarkan kabar tersebut. Kendati demikian, Bagus menegaskan, keterlibatan anggota polisi tersebut sebatas menyediakan tempat dan makanan.
"Mereka ada yang menyiapkan tempat, ada yang menyiapkan makanan. Namanya juga teman datang dari Sulut jadi difasilitasi. Bukan memerkosa," ujarnya.
Apabila anggota polisi itu terbukti melakukan kesalahan, mereka akan tetap ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kalau memang nanti ada keterlibatan, ada keterlibatan anggota bukan saja kasus ini tapi kasus lainnya juga, anggota akan tetap ditindak tegas. Karena istilahnya sudah mencemarkan nama baik institusi," ujarnya menjelaskan.
Sebelumnya, STC didampingi ibunya, melaporkan pemerkosaan yang dialaminya ke Polda Sulawesi Utara. Berdasarkan keterangan STC, kejadian itu terjadi pada Januari lalu. STC menuturkan peristiwa itu berawal dari dua orang temannya menjemput dan membawanya ke daerah Bolangitang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Di sana, STC mengaku dicekoki sabu hingga tak sadarkan diri. Dalam kondisi itu, dia mengaku dianiaya dan diperkosa 15 pria. Setelah itu, dia dibawa ke sebuah hotel di Gorontalo. Di hotel itu, STC kembali diperkosa empat orang yang diduga anggota polisi.
Kasus ini semula diproses di Polda Sulawesi Utara, tapi sejak 11 Mei lalu dilimpahkan ke Polda Gorontalo. Alasannya, wilayah hukum kejadian di Gorontalo. Sebelumnya, Polda Sulawesi Utara sudah menetapkan dua teman wanita STC sebagai tersangka penganiayaan. Namun saat dilimpahkan ke Gorontalo, Polda Gorontalo menyatakan, belum menetapkan tersangka.
INGE KLARA SAFITRI