TEMPO.CO, Lumajang - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Kamis, 19 Mei 2016, akan membacakan tuntutan terhadap kasus pertambangan pasir secara ilegal yang mengakibatkan terbunuhnya aktivis agraria, Salim Kancil.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mochamad Naimullah, mengatakan 13 berkas tuntutan yang akan dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya."Insyaallah siap kami bacakan dalam persidangan besok," ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu, 18 Mei 2016.
Baca juga:
Karyawati Diperkosa & Dibunuh: 31 Adegan, Pelaku Sempat Bercumbu
Karyawati Diperkosa & Ditusuk Gagang Cangkul: Inilah 3 Setan Pemicunya
Menurut Naimullah, 13 berkas tuntutan itu dibagi dalam empat empat bagian. Sebanyak empat berkas berkaitan dengan pertambangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tiga berkas pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, empat berkas penganiayaan Tosan, dan dua berkas pembunuhan Salim Kancil.
Naimullah menjelaskan, kasus pertambangan ilegal melibatkan terdakwa Mat Dasir dan kawan kawan (dkk), Khusnul Rofik dkk serta Eko Aji dkk. Kasus pertambangan dan TPPU dengan terdakwa Hariyono, yang menjabat Kepala Desa Selokuro. Pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil dan Tosan dengan terdakwa Hariyono dan Mat Dasir, Tinarlap dkk serta Widianto dkk.
Adapun untuk kasus pembunuhan Salim Kancil dengan terdakwa Nurtilap dkk dan Timartin dkk. Sedangkan penganiayaan Tosan terdiri dari terdakwa Suparman dkk, Tomin dkk, Subadri dkk dan Jumanan dkk.
Naimullah mengakui, dalam dua kali sidang sebelumnya, tuntutan belum bisa dibacakan, karena belum rampung disusun. Penyusunan tuntutan harus dilakukan secara hati-hati. Pasalnya, selain jumlah terdakwa lebih dari 30 orang, keterangan saksi juga cukup banyak. Ketika menyusun tuntutan, jaksa harus memperkuat analisis yuridisnya. “Pasal yang diterapkan juga banyak,” ucapnya.
Pelaksanaan sidang yang diagendakan dimulai pukul 10.00 WIB dan akan digelar secara terpisah. Perkara ini ditangani oleh dua majelis hakim, masing-masing diketuai oleh Nurjihad dan Sigit.
Kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan terjadi di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang pada Sabtu pagi, 26 September 2015. Salim Kancil sempat dianiaya di Balai Desa sebelum dibunuh di dekat tempat pemakaman umum di desa itu. Tosan selamat setelah dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang.
DAVID PRIYASIDHARTA
Baca juga:
Karyawati Diperkosa & Dibunuh: 31 Adegan, Pelaku Sempat Bercumbu
Karyawati Diperkosa & Ditusuk Gagang Cangkul: Inilah 3 Setan Pemicunya