TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Militer Bandung memvonis anggota TNI dari satuan Komando Strategi Angkatan Darat Karawang, Kopral Satu Rusli Adi, dengan hukuman penjara seumur hidup. Rusli divonis karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rusli Adi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjadi perantara jual-beli narkoba jenis sabu. Menyatakan, terdakwa dipenjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI AD," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Bandung Kolonel Marwan Suliandi saat membacakan amar putusan, Senin, 16 Mei 2016.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan oditur (jaksa penuntut umum pengadilan militer), yang menuntut Rusli dengan hukuman 20 tahun bui. Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran berat. Selain mencoreng nama kesatuan TNI AD, terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaran narkoba.
Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. "Majelis hakim berpendapat terdakwa sudah tidak layak dipertahankan sebagai anggota TNI," ujar ketua majelis hakim.
Selama persidangan yang menggunakan tradisi militer itu, Rusli tampak tegang. Ia menggunakan pakaian loreng-loreng lengkap dengan baret hijau yang terpasang di atas kepalanya. Setelah mendengar putusan majelis hakim, Rusli tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ia tampak kaget. Saat hakim menanyakan apakah akan mengajukan banding atau tidak, mulut Rusli seperti terkunci.
Setelah berdiskusi sebentar dengan kuasa hukumnya, Rusli menyatakan akan berpikir dulu untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. "Saya pikir dulu," ujar Rusli kepada majelis hakim.
Kasus ini bermula saat Badan Narkotika Nasional menggagalkan transaksi narkoba di pemakaman San Diego Hills, Karawang, 19 Maret 2015. Di situ, BNN menciduk dua orang pengedar yang diduga merupakan kaki tangan Rusli. Selain menangkap dua orang, BNN mendapatkan sabu sebanyak 25 bungkus seberat 25 kilogram.
Pada saat penangkapan tersebut, Rusli sedang tidak berada di tempat kejadian. Namun, tak lama setelah itu, Rusli menyerahkan diri ke Detasemen Polisi Militer. Karena tidak ada bukti dan surat perintah penangkapan, pihak Polisi Militer akhirnya bekerja sama dengan BNN memproses hukum Rusli.
Rusli kini ditahan di markas Polisi Militer Komando Daerah Militer III Siliwangi sampai putusannya berkekuatan hukum tetap.
IQBAL T. LAZUARDI S.