TEMPO.CO, Bandung - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan pemerintah akan menerapkan hukuman tambahan terhadap pelaku pemerkosa anak. Hukuman tambahan itu bisa berupa kebiri atau pemasangan chip terhadap pelaku.
Khofifah menjelaskan, hukuman kebiri hanya berlaku terhadap orang dewasa. Adapun pelaku pemerkosa yang masih termasuk anak-anak hanya dikenakan hukuman sesuai dengan sistem peradilan anak. “Hukuman untuk anak-anak maksimum 10 tahun,” katanya di Bandung, Kamis, 12 Mei 2016.
Hukuman kebiri, menurut Khofifah, telah diterapkan di Korea Selatan. Pengebirian dilakukan dengan menggunakan bahan kimia yang memiliki batas waktu hingga 25 tahun. Sehingga, pelaku masih mungkin memiliki keturunan. “Di Korea Selatan, kebiri dengan bahan kimia bisa dilakukan dengan cara disuntik, menggunakan tablet yang diminum, atau dioleskan,” ujarnya.
Adapun pemasangan chip pada pedofilia, Khofifah menambahkan, juga sudah diterapkan di Korea Selatan. Hal ini memudahkan polisi melacak jejak pelaku. “Ketika pelaku pedofilia berada di dekat sekolah, otomatis langsung ada sinyal yang bisa mengidentifikasi,” ujarnya.
Selain Korea Selatan, penerapan hukuman kebiri sudah diterapkan di sejumlah negara antara lain Inggris, Australia, dan Jerman. Khofifah menyatakan cara ini efektif menekan angka perkosaan terhadap anak.
Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo Rabu lalu, dibahas rencana pemerintah menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perpu) tentang hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual. Hukuman tambahan itu di antaranya hukuman kebiri dan penerapan hukuman yang berat terhadap pelaku kejahatan seksual.
Ihwal pemasangan chip, Kepala Kepolisian RI Jendral Badrodin Haiti mengatakan tak bisa dilakukan sembarangan. “Untuk pemasangannya secara teknis nanti dibahas, tidak bisa dilakukan terhadap sembarang orang,” kata Badrodin di Jakarta, Kamis, 12 Mei 2016.
Badrodin menuturkan, di beberapa negara lain, tidak semua narapidana dipasangi chip. Menurut dia, pemasangan chip hanya diterapkan kepada pelaku kekerasan seksual yang dianggap berpotensi membahayakan anak-anak setelah dibebaskan dari penjara.
AHMAD FIKRI | ABDUL AZIS