TEMPO.CO, Pangkalpinang - Aparat Direktorat Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan upaya pengiriman 500 kilogram bawang merah yang diduga ilegal. “Bawang merah itu berasal dari Tanjung Pinang,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Abdul Mun'im, Kamis, 12 Mei 2016.
Menurut Mun'im, pengiriman ratusan kilogram bawang merah itu dilakukan pada Senin malam, 9 Mei 2016, sekitar pukul 21.30. Saat itu aparat Polair Polda Kepulauan Bangka Belitung sedang melakukan patroli di sekitar Pelabuhan Tanjung Gudang Belinyu, Kabupaten Bangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, bawang merah tersebut tidak disertai dokumen lengkap. Itu sebabnya langsung dilakukan penyitaan. Polisi menangkap dua pelaku, Supriyana binti Ahmad Bujang dan Rita Poni binti Abdullah. Keduanya warga Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Mun'im menjelaskan, kedua pelaku mengaku bawang merah itu baru diturunkan dari kapal Bukit Raya rute Tanjung Pinang-Belinyu. Bawang merah ditempatkan di dalam kardus. Saat ditangkap, keduanya sedang mengangkat bawang merah ke mobil pikap.
Supriyana dan Rita Poni telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Adapun bawang merah diserahkan kepada Balai Karantina Pangkalbalam untuk dimusnahkan.
Pelaksanaan pemusnahan ratusan kilogram bawang merah ilegal itu dilakukan Jumat, 13 Mei 2016, di halaman kantor Balai Karantina Pangkalbalam.
SERVIO MARANDA