TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi Damayanti Wisnu Putranti memuji para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atas perlakuan yang diterimanya. Kasus suap yang menjerat anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat ini akan segera disidangkan.
"Selama penyidikan, semua (berlangsung) baik," kata Damayanti setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Rabu, 11 Mei 2016. "Tidak seperti yang saya bayangkan sebelumnya: ngeri. Ternyata ramah-ramah semua penyidiknya," tuturnya.
KPK melimpahkan kasus suap Damayanti ke pengadilan tindak pidana korupsi dalam waktu dekat karena proses penyidikannya sudah selesai. "Paling lama 14 hari dari sekarang," ujar Damayanti.
Kasus suap pada proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 itu mulai disidik KPK sejak awal tahun ini. Dalam operasi tangkap tangan, Kamis, 14 Januari 2016, tersebut, KPK menyita uang sebesar Sin$ 99 ribu.
Damayanti menjadi tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Dua asisten Damayanti, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A. Edwin, juga ditangkap KPK.
MAYA AYU PUSPITASARI