Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Sepakat Hukum Mati bagi Pelaku Pemerkosaan

image-gnews
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, berbicara dengan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kemaritiman PDI Perjuangan di Jakarta, 24 April 2016. Rakornas ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas partai dalam mendukung visi misi Pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, berbicara dengan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kemaritiman PDI Perjuangan di Jakarta, 24 April 2016. Rakornas ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas partai dalam mendukung visi misi Pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pemerintah bersepakat memberi pemberatan hukuman maksimal bagi pelaku pemerkosaan atau pencabulan. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi antarmenteri di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa, 10 Mei 2016.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly yang hadir dalam rapat koordinasi itu mengatakan hukuman terhadap pelaku pemerkosaan akan ditingkatkan dari 15 tahun menjadi 20 tahun penjara, bahkan sampai hukuman seumur hidup. "Bahkan hukuman mati bila korban sampai meninggal dunia," kata Yasonna di Gedung Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2016.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, selain pemberatan hukuman, identitas pelaku kejahatan seksual juga akan dipublikasikan kepada publik. "Sehingga publik tahu orang tersebut melakukan hal di luar kemanusiaan," kata Puan.

Baca juga:

Ribut Disebut Cabe-cabean, Siswi SMK Bunuh Siswi SD
Inilah 5 Hal  yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby

Yasona menambahkan, hukuman publikasi tersebut hanya berlaku kepada pelaku pemerkosaan yang sudah dewasa. Sedangkan pelaku pemerkosaan yang masih di bawah umur tetap berlaku asas lex spesialis, yakni dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain hukuman tersebut, pelaku pemerkosaan akan dikenai sanksi sosial agar menimbulkan efek jera serta memberikan shock therapy bagi orang lain. "Teknisnya akan dibahas," kata Puan menambahkan.

Selama masa hukuman, kata dia, pemerintah akan memberikan pendampingan dan rehabilitasi bagi pelaku. Sehingga diharapkan pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam rapat koordinasi pagi ini, pemerintah juga membahas mengenai opsi hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosa. Namun pemberian hukuman kebiri kepada pelaku belum diputuskan. Sebab, para menteri menunggu keputusan rapat terbatas yang akan dipimpin Presiden Joko Widodo.

Puan mengatakan rapat koordinasi tersebut dilakukan sebagai respons atas maraknya kasus pemerkosaan dan pencabulan. Kasus terbaru yang menggemparkan publik ialah tragedi tewasnya Yuyun, 14 tahun, pelajar SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu yang diperkosa dan dibunuh oleh para pelaku. Saat ditemukan, jenazah Yuyun dalam kondisi tertelungkup tanpa busana dengan tangan terikat. Terdapat pula luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Terkait dengan kasus ini, polisi telah menangkap 12 pelaku, dan dua orang lainnya masih buron. Dari 12 pelaku yang sudah dibekuk tersebut, tujuh orang di antaranya sedang menjalani proses persidangan, sisanya masih dalam pemberkasan.

AHMAD FAIZ

Baca juga:
Pemerkosa Yuyun: Dibui 10 Tahun, Rok Jadi Bukti, Ini Mereka!
Inilah 5 Hal  yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

15 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

17 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

17 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.


Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

19 hari lalu

Barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya. ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham
Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.


KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

20 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.


Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

21 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini


Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

21 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej


New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

30 hari lalu

Pemandangan dari udara menunjukkan kerusakan yang terjadi setelah infiltrasi massal oleh kelompok bersenjata Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Beeri di Israel selatan, 11 Oktober 2023. REUTERS/ Ilan Rosenberg
New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober


Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

36 hari lalu

Robinho. Foto/Instagram/Robinho
Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

39 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.