TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pemeriksaan ini juga akan menanyakan mengenai staf ahli atau konsultan yang disebut Ahok menentukan besaran kontribusi tambahan dalam Raperda Tata Ruang.
Menurut Plh Kepala biro Humas KPK Yuyuk Andriati, pemanggilan ini akan menanyakan salah satunya seputar besaran kontribusi. Hal ini termasuk tentang siapa staf ahli yang disebut-sebut Ahok menentukan besaran kontribusi tambahan ini. "Iya akan ditanyakan mengenai itu juga," kata Yuyuk dalam pesan tertulisnya, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2016.
Pemeriksaan Ahok ini merupakan pertama kalinya sejak penangkapan Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mohamad Sanusi. Penangkapan Sanusi ini dilakukan terkait dengan suap pembahasan dua raperda yang tengah dibahas di DPRD.
Pembahasan ini diduga terkait dengan besaran kontribusi tambahan yang dinilai terlalu besar bagi pengembang. Ketegangan antara pemerintah provinsi dan DPRD tak kunjung selesai mengenai pasal kontribusi. Padahal sebelumnya ada 13 pasal yang dipermasalahkan. Namun, saat ini tinggal pasal kontribusi saja yang belum selesai.
Pembahasan raperda ini juga selalu gagal di meja paripurna. Selain tidak satu suara, sering kali rapat tidak kuorum sehingga harus ditunda. Saat ini, pembahasan dua raperda ini dibatalkan. Begitu pun dengan reklamasi yang saat ini dimoratorium atas instruksi Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli.
Selain itu, pemanggilan ini juga dilakukan untuk mengetahui mengenai proses pembahasan raperda yang dilakukan selama ini. "Ahok akan dimintai keterangan tentang proses pembahasan raperda," ujar Yuyuk.
Pertanyaan nantinya, menurut Yuyuk, akan seputar latar belakang penetapan besaran kontribusi. Tak hanya itu, KPK juga akan menanyakan mengenai perizinan reklamasi yang dikeluarkan selama Ahok menjabat.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI