TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Kepolisian Sektor Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, memeriksa pemilik toko yang menjual kaus berlambang palu-arit di kawasan Blok M Square berinisial IM.
"Bapak IM dibawa ke Polsek Metro Kebayoran Baru guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Metro Kebayoran Baru Komisaris Polisi Ary Purwanto di Jakarta, Senin, 9 Mei 2016.
Selain IM, polisi meminta keterangan penjaga toko yang menjajakan baju bergambar palu dan arit tersebut, AN, dan menyita satu lusin kaus itu.
Berdasarkan informasi, awalnya tim gabungan Polda Metro Jaya dan Intel Gabungan Kodam Jaya menerima informasi penjualan kaus berlambang palu-arit di Blok M Square dan Blok M Mall di Jalan Melawai, Kebayoran Baru, pada Minggu sore, 8 Mei 2016.
Selanjutnya tim gabungan polisi dan TNI itu mengamankan karyawan berinisial AN dan pemilik toko More, IM, yang menjual pakaian berlambang terlarang itu.
Menurut hasil pemeriksaan, AN menyebutkan kaus itu sudah ada sekitar tiga bulan lalu sejak dia bekerja di toko milik IM. Ary menyatakan AN tidak mengetahui bahwa gambar baju itu menandakan lambang PKI yang dilarang keras pemerintah Indonesia. Dengan demikian, untuk sementara, tidak ada unsur makar.
ANTARA