TEMPO.CO, Makassar - Jamaluddin, 34 tahun, membunuh anaknya berinisial MA, 6 tahun, pada Kamis, 5 Mei 2016. Dia membunuh anaknya dengan cara memukul di bagian kepala menggunakan tabung gas tiga kilogram. Tak berhenti di situ, Jamaluddin juga diyakini polisi memutilasi anaknya.
"Korban meninggal akibat dipukul ayah kandungnya," ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat Ajun Komisaris Besar F. Barung Mangera pada Kamis, 5 Mei 2016. Peristiwa itu terjadi di Kampung Bulu-bulu, RT 05 RW 01, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Menurut Barung, Jamaluddin diduga memukulkan tabung hingga korban mengalami luka serius di bagian kepala. MA akhirnya meninggal.
Barung mengatakan tersangka juga diduga mengeluarkan isi kepala anaknya sendiri. Barung mengatakan otak korban berhamburan di area tempat kejadian. Pembunuhan ini kemudian diketahui keluarga korban.
Mardianah, 41 tahun, kakak ipar tersangka, mengatakan dia sedang mencari keberadaan MA. Bahkan dia mengerahkan penduduk sekitar untuk mencari keponakannya. Mardianah kemudian menemukan MA sudah dalam kondisi tak bernyawa.
Menurut Barung, tersangka diserahkan kepada polisi oleh warga. "Saat ini pelaku sedang disidik," ucap Barung. Belum diketahui alasan Jamaluddin membunuh anak kandungnya.
AVIT HIDAYAT