Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Polisi Bubarkan Peringatan Hari Kebebasan Pers

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Pemutaran dan diskusi film memperingati Hari Kebebasan Pers Dunia di AJI Yogyakarta 3 Mei 2016 dibubarkan polisi.
Pemutaran dan diskusi film memperingati Hari Kebebasan Pers Dunia di AJI Yogyakarta 3 Mei 2016 dibubarkan polisi.
Iklan

TEMPO.CO-Yogyakarta-Acara World Press Freedom Day 2016 dan Pemutaran Film "Pulau Buru Tanah Air Beta" di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta  dibubarkan oleh polisi dan massa FKPPI DIY. Acara digelar pada Selasa malam, 3 Mei 2016. Acara itu dihadiri oleh seratusan jurnalis dan aktivis gerakan masyarakat sipil di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berikut kronologi kejadiannya:

I. Selasa pukul 08.00 s.d. 09.00 WIB, AJI Yogyakarta mengirimkan surat undangan resmi kepada Kapolda DIY Brigjend Polisi Prasta Wahyu Hidayat dan Kapolresta Yogyakarta, Prihartono Eling Lelakon, agar datang di acara  World Press Freedom Day.

II. Sekitar pukul 14.00 WIB, ada sejumlah Polisi Intel dari Polsek Umbulharjo untuk menanyakan acara yang akan digelar AJI Yogyakarta. Saat itu, ada salah satu panitia acara, yang kebetulan melakukan liputan, bertemu dengan Kapolresta Yogyakarta, Prihartono Eling Lelakon dan Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti. Dia menjelaskan sudah mengantarkan undangan dan mengundang Kapolresta Yogyakarta dan Kapolda DIY.  Prihartono bilang, yang akan datang ke acara itu ialah Kasat Intelkam Polresta Yogyakarta, Kompol Wahyu Dwi Nugroho. Adapun Anny menyatakan belum tahu yang akan hadir mewakili Polda DIY. 

III. Sekitar pukul 17.10 WIB, panitia mulai mempersiapkan perlengkapan acara. Saat itulah, ada sekitar tujuh polisi berpakaian preman dari Polsek Umbulharjo dan Polresta Yogyakarta serta anggota Koramil Umbulharjo mendatangi lokasi acara di Kantor AJI Yogyakarta. Rombongan itu dipimpin Kasatintelkam Polresta Yogyakarta, Kompol Wahyu Dwi Nugroho.

Mereka menanyakan izin kegiatan yang digelar AJI Yogyakarta. Ketua AJI Yogyakarta, Anang Zakaria dan Anggota Majelis Etik AJI Yogyakarta, Bambang Muryanto, menemui mereka. Anang menyatakan ke mereka, acara ini rutin tahunan dan Panitia sudah mengirimkan undangan kepada Kapolda DIY dan Kapolresta Yogyakarta. AJI Yogyakarta menganggap undangan itu cukup sebagai pemberitahuan. Akan tetapi, rombongan polisi mengatakan undangan beda dengan pemberitahuan.

III. Negosiasi antara panitia acara dari AJI Yogyakarta dengan sekitar tujuh polisi berlangsung alot. Negosiasi berlangsung sampai pukul 18.48 WIB. Panitia acara dari AJI Yogyakarta terus berupaya meyakinkan rombongan polisi bahwa film "Pulau Buru Tanah Air Beta" adalah film dokumenter dan merupakan produk jurnalistik. Film itu juga diputar di Simposium 65 pada 18-19 April 2016.

Saat itu sejumlah petinggi negara juga menyimak film tersebut. Penggalan film itu juga sudah diputar di Metro TV. Akan tetapi, Kompol Wahyu Dwi Nugroho (Kasatintelkam Polresta Yogyakarta) mengatakan ada sejumlah kelompok yang tidak setuju dengan pemutaran film tersebut di AJI Yogyakarta. Dia minta film itu tidak diputar dan diganti dengan film lainnya.

Pihak AJI Yogyakarta menolak permintaan itu. Alasannya, kalau film itu tidak diputar, esensi acara peringatan World Press Freedom Day hilang sebab pelarangan itu mengingkari prinsip dasar kebebasan pers. 

Selain polisi Polresta Yogyakarta, komandan Koramil Umbulharjo dan Kapolsek Umbulharjo terus meminta agar acara pemutaran film di AJI Yogyakarta dibatalkan.
Sebagai catatan, di sela negosiasi, salah satu anggota AJI Yogyakarta memergoki Kompol Wahyu Dwi Nugroho (Kasatintelkam Polresta Yogyakarta) ditelpon orang berseragam FKPPI. Ini terlihat dari nama panggilan masuk di layar telepon genggam milik Kompol Wahyu Dwi Nugroho.

IV. Negosiasi berhenti pada pukul 18.48 WIB karena rombongan dari Polresta Yogyakarta berkoordinasi via telpon dengan Polda DIY.

V. Acara dibuka pada pukul 18.50 WIB. Acara dimulai dengan pidato pembukaan yang disampaikan oleh Ketua AJI Yogyakarta, Anang Zakaria. Anang sekaligus membacakan laporan kebebasan Pers di DIY Tahun 2016. Saat itu, Kompol Wahyu Dwi Nugroho (Kasatintelkam Polresta Yogyakarta) sekali lagi minta kepada salah satu panitia untuk menghentikan acara.

VII. Pada pukul 19.04 WIB, seseorang yang mengaku Camat Umbulharjo mendatangi lokasi acara dan meminta acara dibubarkan. Saat itu pihak perwakilan Polresta Yogyakarta masih berkoordinasi via telpon dengan Polda DIY.

VIII. Pada pukul 19.09 WIB acara pembukaan dilanjutkan dengan pentas musik dari grup band Agoni.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

IX. Pada pukul 19.28 WIB, rombongan yang dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional Polresta Yogyakarta, Kompol Sigit Haryadi, datang ke lokasi acara. Dia dengan tiba-tiba memasuki lokasi acara dan mencari-cari penanggung jawab acara. Tanpa meminta izin dengan sopan, dia tiba-tiba masuk ke dalam Kantor AJI Yogyakarta. Saat ditemui panitia acara, Sigit lalu dengan emosional menyatakan acara harus dibubarkan. "Kapolda DIY memerintahkan kegiatan ini harus dibubarkan," kata dia dengan suara keras.

Sigit, sebelumnya, di tahun 2014 lalu, juga pernah melarang AJI Yogyakarta memutar film Senyap. Negosiasi antara Panitia Acara dari AJI Yogyakarta dengan Sigit berlangsung emosional. Saat itu, para aktivis LBH Yogyakarta dan aktivis gerakan masyarakat sipil lainnya mempertanyakan sikap kasar Sigit. Di tengah perdebatan keras itu, Sigit pergi meninggalkan ruangan. Pada pukul 19.46 WIB, sebagai bentuk solidaritas, seratusan hadirin berdiri dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

X. Pada pukul 19.52 WIB, sekitar 20-an massa yang sebagian memakai seragam FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra-putri TNI Polri) mendatangi lokasi acara. Mereka ditemani oleh pendiri Front Anti Komunis Indonesia (FAKI), Burhanudin.

Massa yang datang itu mengatasnamakan Ormas FKPPI DIY. Sejak kedatangan massa ini, situasi mulai ricuh karena mereka meneriaki peserta acara agar membubarkan diri. Seperti, "Kalau tidak bisa dibina, diratakan wae." atau "Ngeyeldifisik.", "Bubarkan propaganda komunis!" dan lain sebagainya.

XI. Pada pukul 20.11 WIB, satu truk polisi mendekat ke lokasi acara.

XII. Pada pukul 20.14 WIB, Kepala Bagian Operasional Polresta Yogyakarta, Kompol Sigit Haryadi menyatakan, "Kawan-kawan tamu yang diundang, silakan pergi meninggalkan tempat. Saya tidak bisa menjamin apa yang akan terjadi setelah ini."Setelah massa itu datang, Sigit menggunakan momentum itu untuk meminta dengan intimidatif kepada panitia agar acara dibubarkan. "Kalau rekan-rekan mencintai Yogyakarta tolong hentikan, saya tidak mau ada konflik fisik.

Tidak ada faktor X, saya hanya ingin kondusif. Mari kita angkat city of tolerance. Kami sarankan kegiatan untuk dihentikan," kata Sigit kepada hadirin. Sigit juga menyatakan kegiatan di AJI Yogyakarta mengganggu ketentraman warga. "Kegiatan ini harus dibubarkan," kata dia. Seruan Sigit diprotes hadirin. Protes itu dibalas oleh massa FKPPI DIY dengan makian kata-kata kotor.

Di tengah kericuhan itu, Ketua RT Pakel Baru (tempat kantor AJI Yogyakarta berada) dan Lurah Sorosutan menengahi perdebatan. Ketua RT bilang, kegiatan di AJI Yogyakarta harus dihentikan. Alasannya, meski dimintai izin, dia tidak menerima penjelasan soal materi film. Salah satu polisi juga sempat menyerahkan surat pernyataan Ketua RW VIII Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Surat itu meminta acara dibubarkan dan tidak berizin serta bisa memunculkan konflik.

XII. Karena perdebatan mengarah ke situasi yang semakin emosional, Ketua AJI Yogyakarta, Anang Zakaria, minta agar pihak kepolisian yang secara resmi membubarkan acara. "Tapi, harus dengan surat resmi!" kata Anang. Kabag Operasional Polresta Yogyakarta, Kompol Sigit Haryadi, kemudian membubarkan acara secara lisan. Dia menyatakan meminta kegiatan di AJI Yogyakarta dihentikan karena berpotensi menimbulkan konflik. "Saya tidak mau ada konflik fisik," kata dia.

Di tengah negosiasi itu, panitia acara ditelpon anggota Dewan Pers, Nezar Patria. Telpon itu lalu diberikan kepada Kompol Wahyu Dwi Nugroho (Kasatintelkam Polresta Yogyakarta). Nezar menyatakan kepada polisi itu bahwa pelarangan acara di AJI Yogyakarta tidak perlu dilakukan. Nezar minta acara tetap dijalankan.

XIII. Pada pukul 20.30 WIB, panitia secara resmi menutup acara. Ketua AJI Yogyakarta, Anang Zakaria, menutup acara tersebut dengan menyatakan, "Kita telah melawan ketakutan. Hasil hari ini bukan kekalahan. Karena ketakutan.

SUNUDYANTORO

Iklan

AJI


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

23 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

28 hari lalu

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam  Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.


Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

28 hari lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

22 Februari 2024

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

AJI dan LBH Pers meminta Perpres Publisher Rights yang telah disahkan Presiden Jokowi dijalankan secara akuntabel.


AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

14 Februari 2024

Ilustrasi pemilu. REUTERS
AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

Ujaran kebencian berpotensi memicu perselisihan sosial. Ujaran kebencian juga dapat berujung pada stigma, persekusi, dan kekerasan.


Respons Ketua BEM UGM Soal 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

13 Februari 2024

Foto tangkapan layar dari film Dirty Vote, Zainal Arifin Mochtar (kiri), Bivitri Susanti (tengah), Feri Amsari (kanan), narasumber dalam film Dirty Vote. Youtube
Respons Ketua BEM UGM Soal 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

Ketua BEM UGM tanggapi pelaporan ke polisi terhadap sutradara dan 3 pakar hukum pemeran di film Dirty Vote. Ia khawatir terhadap kebebasan berpendapat


Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

13 Februari 2024

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

Ujaran kebencian terbanyak ditujukan terhadap kelompok Yahudi, disusul kelompok penyandang disabilitas.


AJI dan Mahasiswa Kediri Gelar Mimbar Bebas Darurat Demokrasi

11 Februari 2024

Sekretaris AJI Kediri, Rekian membacakan pernyataan sikap bersama organisasi ekstra kampus di Kediri. TEMPO/Hari Triwasono
AJI dan Mahasiswa Kediri Gelar Mimbar Bebas Darurat Demokrasi

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri bersama organisasi mahasiswa menggelar mimbar bebas bertajuk 'Darurat Demokrasi' di Kediri, Minggu, 11 Februari 2024.


Jurnalis Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Liput Kampanye Ganjar-Mahfud di Semarang

11 Februari 2024

Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menyapa pendukungnya saat kampanye bertajuk Hajatan Rakyat di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 10 Februari 2024. Acara tersebut merupakan kampanye terakhir yang dihadiri oleh puluhan ribu simpatisan Ganjar-Mahfud dari berbagai daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jurnalis Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Liput Kampanye Ganjar-Mahfud di Semarang

Seorang jurnalis perempuan diduga menjadi korban pelecehan seksual saat meliput kampanye pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Semarang


Dewan Pers Terima Aduan Narasumber Majalah Tempo yang Dikriminalisasi

9 Januari 2024

KontraS Surabaya Fathkul Khoir dan Narasumber Majalah Tempo Korban Kriminalisasi Kosala Limbang Jaya mendatangi Dewan Pers untuk mengadukan  mengadukan dugaan kriminalisasi oleh kepolisian Selasa 9 Januari 2023. TEMP0/Bagus
Dewan Pers Terima Aduan Narasumber Majalah Tempo yang Dikriminalisasi

Dewan Pers sudah menyatakan ke Polres Pasuruan Kota bahwa kasus yang menimpa Kosala Limbang Jaya harus diselesaikan melalui mereka.