TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menagih denda kepada terpidana kasus tindak pidana perbankan, Senin, 2 Mei 2016. Jumlahnya sebesar Rp 5 miliar.
"Uang ini akan kami setor ke kas negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 2 Mei 2016. Terpidana itu bernama Ricky Donald, 36 tahun. Sebelumnya, ia merupakan pemimpin cabang kantor pusat operasional Bank Mega Jakarta.
Ricky merangkap sebagai account officer. Terpidana kedua dalam kasus ini adalah Kepala Divisi Chairul Azhari. Menurut Sarjono, perkara mereka sudah inkracht. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa. Ricky pun dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. "Sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang," ucapnya.
Kasus ini terkait dengan pengajuan kredit di bank itu. Kejadiannya di kantor pusat Bank Mega Jakarta, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Pada Februari 2000-Juli 2004, Ricky dan Chairul selaku anggota dewan komisaris dan direksi serta pegawai bank tidak mematuhi asas kehati-hatian atau prudential banking principle. Ia terjerat Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kredit itu diajukan Komisaris PT Gladia Lestari Parahyangan Lim Tjoen Bie. Ia mengajukan kredit modal kerja dan investasi kepada Bank Mega. Lim mendapat fasilitas kredit investasi Rp 15 miliar dan kredit modal kerja Rp 35 miliar. Totalnya senilai Rp 50 miliar.
Jaksa menduga proses permohonan kredit itu tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di Bank Mega. Keduanya juga terbukti melanggar asas kehati-hatian. "Dimungkinkan juga ada pemalsuan dokumen," ujar Sarjono.
Selain menagih denda kepada Ricky, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini menerima uang rampasan Rp 5 miliar dari terpidana kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini diberi hukuman penjara 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2013. Selain uang, kendaraan Dhana juga dirampas Kejaksaan.
REZKI ALVIONITASARI