Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Terima Duit Rp 5 Miliar dari Terpidana Perbankan  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin memperlihatkan uang denda senilai Rp 5 miliar yang diterima dari terpidana kasus tindak pidana perbankan, Jakarta Selatan, Senin, 2 Mei 2016. Tempo/Rezki Alvionitasari
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin memperlihatkan uang denda senilai Rp 5 miliar yang diterima dari terpidana kasus tindak pidana perbankan, Jakarta Selatan, Senin, 2 Mei 2016. Tempo/Rezki Alvionitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menagih denda kepada terpidana kasus tindak pidana perbankan, Senin, 2 Mei 2016. Jumlahnya sebesar Rp 5 miliar.

"Uang ini akan kami setor ke kas negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 2 Mei 2016. Terpidana itu bernama Ricky Donald, 36 tahun. Sebelumnya, ia merupakan pemimpin cabang kantor pusat operasional Bank Mega Jakarta.

Ricky merangkap sebagai account officer. Terpidana kedua dalam kasus ini adalah Kepala Divisi Chairul Azhari. Menurut Sarjono, perkara mereka sudah inkracht. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa. Ricky pun dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. "Sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang," ucapnya.

Kasus ini terkait dengan pengajuan kredit di bank itu. Kejadiannya di kantor pusat Bank Mega Jakarta, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Pada Februari 2000-Juli 2004, Ricky dan Chairul selaku anggota dewan komisaris dan direksi serta pegawai bank tidak mematuhi asas kehati-hatian atau prudential banking principle. Ia terjerat Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kredit itu diajukan Komisaris PT Gladia Lestari Parahyangan Lim Tjoen Bie. Ia mengajukan kredit modal kerja dan investasi kepada Bank Mega. Lim mendapat fasilitas kredit investasi Rp 15 miliar dan kredit modal kerja Rp 35 miliar. Totalnya senilai Rp 50 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa menduga proses permohonan kredit itu tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di Bank Mega. Keduanya juga terbukti melanggar asas kehati-hatian. "Dimungkinkan juga ada pemalsuan dokumen," ujar Sarjono.

Selain menagih denda kepada Ricky, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini menerima uang rampasan Rp 5 miliar dari terpidana kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini diberi hukuman penjara 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2013. Selain uang, kendaraan Dhana juga dirampas Kejaksaan.

REZKI ALVIONITASARI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

Kantor CIMB Niaga. Istimewa
CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?


Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

24 Desember 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022.


Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

9 Desember 2022

Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

Tindak kejahatan ini memanipulasi psikologis korban untuk melakukan langkah-langkah tertentu sehingga nasabah memberikan data pribadi


Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

20 Juni 2022

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

OJK menyebutkan empat modus social engineering (soceng) yang tengah marak dilaporkan dan merugikan nasabah perbankan serta lembaga keuangan.


BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

21 Mei 2022

Ilustrasi ATM Bank BRI. ANTARA
BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

BRI membagikan sejumlah tips bagi para nasabah agar terhindar dari kejahatan social engineering yang masih marak terjadi.


BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

28 September 2021

BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

Nasabah BRI agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya atas tautan yang diterima melalui pesan berjejaring di smartphone.


Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

16 September 2021

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan satu pegawai BNI Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah di Kantor Cabang BNI Makassar. Penetapan tersangka tersebut berawal dari Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

BNI membenarkan bahwa Melati Bunga Sombe (MBS) tidak bertindak sendirian dalam kasus dugaan pemalsuan 9 bilyet deposito senilai Rp 110 miliar di kanto


Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

16 September 2021

Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock
Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

Nasabah menduga Melati Bunga Sombe, pegawai BNI cabang Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus deposito raib, tak bekerja sendirian.


Kasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi

15 September 2021

Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock
Kasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi

BNI dan Bank Mega masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebelum membayar ganti rugi uang deposito yang raib.


Deposito Nasabah BNI Diduga Raib Rp 20 M, OJK: Belum Ada Indikasi Masalah Sistem

20 Juni 2021

BNI. Bni.co.id
Deposito Nasabah BNI Diduga Raib Rp 20 M, OJK: Belum Ada Indikasi Masalah Sistem

OJK menyatakan belum ada indikasi kesalahan sistem dalam kasus dugaan hilangnya dana deposito nasabah BNI senilai Rp 20,1 miliar