Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

30 Juta Kubik Pasir Laut Lombok untuk Reklamasi Teluk Benoa  

image-gnews
Ratusan masa menaiki perahu dengan membawa spanduk dan poster menolak reklamasi atau revitalisasi Teluk Benoa di Teluk Benoa, Bali, 28 Februari 2016. Sebanyak 18 desa adat Bali dari beberapa lokasi berkumpul di Teluk Benoa dan menutup jalan Tol Bali Mandara menuju Bandara Internasional Ngurah Rai. Johannes P. Christo
Ratusan masa menaiki perahu dengan membawa spanduk dan poster menolak reklamasi atau revitalisasi Teluk Benoa di Teluk Benoa, Bali, 28 Februari 2016. Sebanyak 18 desa adat Bali dari beberapa lokasi berkumpul di Teluk Benoa dan menutup jalan Tol Bali Mandara menuju Bandara Internasional Ngurah Rai. Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.COMataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan 30 juta kubik pasir laut di perairan Pulau Lombok untuk kebutuhan reklamasi teluk Benoa, Bali. Selain dari perairan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, pasir didatangkan dari perairan Selat Alas, Kabupaten Lombok Timur.

“NTB memberikan pasir laut karena merupakan kepentingan nasional. Ada peraturan presiden (perpres). Kalau dinilai bermasalah, ya, dicabut saja perpresnya,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi NTB M. Husni kepada Tempo, Jumat, 29 April 2016.

Menurut Husni, selain perpres, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerbitkan surat persetujuan penambangan pasir laut tersebut. Husni semula menduga Susi berbicara lain. “Semula saya pikir Ibu Susi akan kencang (menolak), ternyata tidak,” ucapnya.

Sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), kata Husni, penambangan pasir laut ini sudah dinyatakan memenuhi kelayakan. Itu sebabnya, Pemerintah Provinsi NTB menerbitkan izin.

Husni menjelaskan, potensi pasir Lombok Barat sebesar 60 juta kubik. Tapi yang diizinkan hanya 10 juta kubik. Sudah ada kelayakan administrasi, teknis, finansial, dan lingkungan. Bukan hanya eksploitasi. Sewaktu dilakukan eksplorasi, pemerintah juga diminta memperhatikan dampak lingkungan. “Intinya, kami selalu minta perusahaan memenuhi persyaratan regulasi,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Husni mengatakan, jika pasir laut di Lombok Barat tidak layak digunakan untuk reklamasi, walaupun sudah dilakukan uji teknis, keseluruhan kebutuhan pasir laut sebanyak 30 juta kubik diambil dari Selat Alas. Lokasi pengambilannya sekitar 2 mil laut atau sekitar 5 kilometer dari pantai. Ia memperhitungkan pajak daerah yang didapat dari penambangan pasir laut itu, yakni Rp 15-20 ribu per kubik.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu NTB Ridwan Syah menjelaskan, izin penambangan pasir laut di perairan Sekotong, Lombok Barat, diberikan kepada PT Timur Sukses Bersama. Pasir yang ditambang sebanyak 10 juta kubik para area seluas 1.000 hektare. “Sejak bulan lalu, izin produksinya sudah dikeluarkan,” katanya kepada Tempo, Rabu, 27 April 2016.

Izin penambangan pasir laut di Selat Alas, yang diajukan PT Dinamika Atria Raya, belum diterbitkan. Perusahaan itu akan menambang 10 juta kubik pada area seluas 1.000 hektare. “Masih dalam pembahasan amdal-nya,” kadarnya.

SUPRIYANTHO KHAFID

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MXGP Samota, Gubernur NTB: Memancing Kepastian Bisnis dan Investasi

5 Juni 2022

Gubernur NTB Zulkieflimansyah mencoba trek di pulau Moyo. Dok. Diskominfotik NTB
MXGP Samota, Gubernur NTB: Memancing Kepastian Bisnis dan Investasi

Kejuaraan Dunia MotorCross Grand Prix (MXGP) di Sirkuit Samota Sumbawa Besar, mendatang dinilai akan memberikan banyak manfaat.


Penduduk Lokal Kini Sah Mengelola Pulau Wisata Gili Trawangan NTB

12 Januari 2022

Foto udara kawasan wisata Tiga Gili atau Tiga Pulau (Gili Trawangan, Gili Meno, Gili Air) di Tanjung, Lombok Utara, NTB. ANTARA/Ahmad Subaidi
Penduduk Lokal Kini Sah Mengelola Pulau Wisata Gili Trawangan NTB

Sebagian dari 627 warga Gili Trawangan yang menguasai 40,94 hektare lahan menandatangani perjanjian bersama Gubernur NTB Zulkieflimansyah.


Setelah Divaksin, Gubernur NTB Yakinkan Vaksin Aman dan Halal

14 Januari 2021

Gubernur NTB Zulkieflimansyah disuntik vaksin COVID-19 produksi Sinovac saat pelaksanaan vaksinasi di Graha Bakti Praja Kantor Gubernur NTB di Mataram, NTB, Kamis, 14 Januari 2021. Penyuntikan vaksin perdana untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Forkopimda, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di NTB tersebut menandai dimulainya program vaksinasi COVID-19 di NTB. ANTARA FOTO/Ahmad Subaid
Setelah Divaksin, Gubernur NTB Yakinkan Vaksin Aman dan Halal

Vaksinasi perdana di NTB juga diikuti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi profesi.


Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

10 September 2019

Menteri BUMN Rini Soemarno saat meninjau proyek stasiun LRT di Stasiun Harjamukti, Cibubur, Jakarta Timur, Jumat 23 Agustus 2019. Foto/istimewa
Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

Menteri BUMN Rini Soemarno mengklaim proyek penataan kawasan atau reklamasi Pelabuhan Benoa sudah berjalan sesuai koridor.


Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

14 Juni 2019

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ratusan bangunan di area Pantai Maju (Pulau D) proyek reklamasi


Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

13 Juni 2019

Kondisi pulau D reklamasi pasca Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah namanya menjadi Kawasan Pantai Maju, Senin, 3 Desember 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung
Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

Ruko-ruko di Pulau D atau Pantai Maju di wilayah pulau reklamasi tampak sepi aktivitas.


Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

27 Februari 2019

Warga berjalan di atas bambu yang dijadikan sebagai jembatan di Pantai Dadap, yang telah mengering airnya di Tangerang, Banten, 25 April 2016. Air pantai tersebut telah mengering akibat dari reklamasi pembangunan pulau buatan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

Kadin Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah mengoreksi konstruksi jembatan ke pulau reklamasi.


Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

11 Desember 2018

Menteri Bambang Brojonegoro bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno saat melakukan peninjauan pembangunan tanggul laut National Capital Integrated Coast Development (NCICD) di kawasan Cilincing, Jakarta, 8 Desember 2017. Proyek pembangunan tanggul laut ini ditargetkan rampung pada tahun 2020 mendatang. Tempo/Ilham Fikri
Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

Staf Khusus Menteri PUPR, Firdaus Ali, mengklaim groundbreaking National Capital Integrated Coastal Development atau tanggul laut mulai tahun 2020.


3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

24 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies juga menyegel lahan pulau C walau belum ada bangunan atau aktivitas pembangunan. ANTARA/Dhemas Reviyanto
3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

Anies Baswedan akan mengumumkan nama baru dari tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.


Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

24 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

Gubernur Anies Baswedan menugaskan Jakarta Propertindo mengelola tiga pulau meski belum ada Perda Reklamasi Teluk Jakarta.