TEMPO.CO, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan 30 juta kubik pasir laut di perairan Pulau Lombok untuk kebutuhan reklamasi teluk Benoa, Bali. Selain dari perairan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, pasir didatangkan dari perairan Selat Alas, Kabupaten Lombok Timur.
“NTB memberikan pasir laut karena merupakan kepentingan nasional. Ada peraturan presiden (perpres). Kalau dinilai bermasalah, ya, dicabut saja perpresnya,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi NTB M. Husni kepada Tempo, Jumat, 29 April 2016.
Menurut Husni, selain perpres, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerbitkan surat persetujuan penambangan pasir laut tersebut. Husni semula menduga Susi berbicara lain. “Semula saya pikir Ibu Susi akan kencang (menolak), ternyata tidak,” ucapnya.
Sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), kata Husni, penambangan pasir laut ini sudah dinyatakan memenuhi kelayakan. Itu sebabnya, Pemerintah Provinsi NTB menerbitkan izin.
Husni menjelaskan, potensi pasir Lombok Barat sebesar 60 juta kubik. Tapi yang diizinkan hanya 10 juta kubik. Sudah ada kelayakan administrasi, teknis, finansial, dan lingkungan. Bukan hanya eksploitasi. Sewaktu dilakukan eksplorasi, pemerintah juga diminta memperhatikan dampak lingkungan. “Intinya, kami selalu minta perusahaan memenuhi persyaratan regulasi,” ucapnya.
Husni mengatakan, jika pasir laut di Lombok Barat tidak layak digunakan untuk reklamasi, walaupun sudah dilakukan uji teknis, keseluruhan kebutuhan pasir laut sebanyak 30 juta kubik diambil dari Selat Alas. Lokasi pengambilannya sekitar 2 mil laut atau sekitar 5 kilometer dari pantai. Ia memperhitungkan pajak daerah yang didapat dari penambangan pasir laut itu, yakni Rp 15-20 ribu per kubik.
Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu NTB Ridwan Syah menjelaskan, izin penambangan pasir laut di perairan Sekotong, Lombok Barat, diberikan kepada PT Timur Sukses Bersama. Pasir yang ditambang sebanyak 10 juta kubik para area seluas 1.000 hektare. “Sejak bulan lalu, izin produksinya sudah dikeluarkan,” katanya kepada Tempo, Rabu, 27 April 2016.
Izin penambangan pasir laut di Selat Alas, yang diajukan PT Dinamika Atria Raya, belum diterbitkan. Perusahaan itu akan menambang 10 juta kubik pada area seluas 1.000 hektare. “Masih dalam pembahasan amdal-nya,” kadarnya.
SUPRIYANTHO KHAFID