TEMPO.CO, Bandung - Keluarga Undang Kosim, 54 tahun, narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banceuy, yang tewas diduga bunuh diri di sel pengasingan, masih belum percaya kematiannya akibat bunuh diri.
Istri Undang, Nani Sumarni, 55 tahun, masih berkeyakinan suaminya meninggal akibat dianiaya oleh petugas LP. Hal itu ia yakini saat melihat kondisi jenazah Undang yang ia terima sehari setelah Undang dinyatakan wafat.
"Saya ikhlas almarhum meninggal. Tapi saya gak terima kalau meninggalnya dengan cara dianiaya gitu," ujar Nani kepada Tempo di kediamannya di Gang Kebon Jukut, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Rabu malam 27 April 2016.
Ia mengatakan, kondisi jenazah Undang saat itu penuh dengan luka. Salah satunya yang paling ia ingat adalah luka lebam di bagian bawah mata kiri, luka tusukan di paha kanan, dan jari Undang yang nampak seperti patah. "Saya kalau ingat-ingat lagi gak kuat," ujarnya.
Hingga saat ini, lima hari setelah Undang meninggal, pihak keluarga belum menerima keterangan resmi ihwal musabab wafatnya Undang, baik dari pihak LP maupun polisi. "Kami belum menerima apapun. Baik visum atau keterangan lisan," ujar dia.
Undang merupakan narapidana LP Banceuy, yang divonis bersalah akibat ketahuan menyimpan ganja seberat 10 gram. Undang dihukum selama 5 tahun penjara. Tahun ini, ia tengah menjalani masa asimilasi. Dalam hitungan bulan ke depan pria yang sering disebut Abah itu akan bebas.
Sebelum masuk penjara, Undang berprofesi sebagai sopir angkot. Undang memilki tiga orang anak dan dua cucu. Keluarga mengatakan, Undang bukan seorang bandar atau penjual narkoba, yang mereka ketahui Undang hanya pemakai.
Nani pun menolak apabila Undang disebut sebagai bandar atau penjual narkoba. "Kalau bandar kami sudah kaya. Lihat sendiri kondisi rumah kami bagaimana. Inipun rumah warisan dari mertua," tutur Nani.
Nani menceritakan terakhir keluarga menjenguk Undang pada Februari 2016. Kondisi Undang saat itu terlihat normal. Tak ada tanda-tanda yang terlihat Undang sedang mengalami depresi atau stres. "Dia keliatannya bahagia. Karena tahu bentar lagi mau bebas sebelum bulan puasa," ujarnya.
Hingga saat ini, pihak keluarga belum memutuskan untuk menindaklanjuti penyebab tewasnya Undang. "Kami orang kecil. Gak tahu harus ke mana mencari bantuan," ujarnya.
Sebelum meninggal, pada Jumat pekan lalu, Abah dituding mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam lapas. Hal itu diketahui oleh seorang sipir yang tengah bertugas mengawasi narapidana yang sedang bertugas membersihkan taman di halaman parkir sebelah timur gedung lapas. Saat itu, Abah terlihat menerima bungkusan dari seseorang. Namun, hingga saat ini baik dari pihak kepolisian maupin lapas belum menemukan barang bukti narkoba tersebut.
Berawal dari hal tersebut, Undang diinterogasi oleh petugas dan berujung pada ditempatkannya Abah di sel pengasingan. Abah pun sempat mendapatkan perlakuan keras dari sejumlah sipir. Hal itu dibuktikan dari hasil visum polisi yang menyebutkan terdapat luka lebam dan lecet pada tubuh jenazah Abah. Pada malam harinya, Abah ditemukan tewas menggantung di dalam sel pengasingan.
Wafatnya Undang, merupakan salah satu penyebab pecahnya kerusuhan di LP Banceuy pada keesokan harinya. Ratusan napi mengamuk dan membakar gedung perkantoran LP Banceuy.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib mengatakan, telah dipastikan Undang meninggal akibat bunuh diri. "Sudah dipastikan bunuh diri," ujar Ngajib.
Kendati demikian, berdasarkan penyelidikan polisi menemukan adanya penganiayaan yang dilakukan terhadap Undang. Penganiayaan tersebut dilakukan oleh petugas LP. Polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Undang, di antaranya tiga sipir penjara, dan seorang kepala pengamanan penjara.
IQBAL T. LAZUARDI S