TEMPO.CO, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang pejabat Pemerintah Provinsi Riau, kemarin. Mereka diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2014--2015.
KPK menggali keterangan saksi untuk dua tersangka baru yaitu mantan anggota DPRD Riau, Suparman, dan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, yang diumumkan awal bulan ini. Pemeriksaan berlangsung tertutup di Ruang Visualisasi Sekolah Polisi Negara, Pekanbaru, sejak pukul 08.00.
Satu persatu saksi berdatangan dan langsung masuk ruang pemeriksaan tanpa berkomentar. Para pejabat yang diperiksa ini adalah mantan Asisten II Setdaprov, Wan Amir Firdaus, mantan Kepala BPBD, Said Saqlul, mantan Sekretaris Daerah, Zaini Ismail, Kepala Biro Administrasi Setdaprov, Ayub Khan, dan pegawai Satpol PP Burhanuddin.
Lainnya adalah staf Biro Umum, Abdi, pegawai Negeri Kantor Gubernur, Suwarno, staf Komisi A DPRD, Iqbal Anshur, pegawai Negeri Kantor Gubernur, Amiruddin, mantan Ketua PMI Riau, Syahril Abu Bakar, dan mantan anggota DPRD, Kirjuhari. Usai diperiksa, mantan Sekda Riau enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan itu. "Semua sudah dijelaskan kepada penyidik," kata Zaini Ismail.
Kasus suap pembahasan APBD Riau sudah bergulir ke pengadilan. KPK telah menetapkan bekas Gubernur Riau, Annas Maamun, dan bekas anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN, Ahmad Kirjuhari, sebagai tersangka. Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis terhadap Kirjuhari dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Kirjuhari terbukti menerima Rp 1 miliar dan Rp 10 juta dari Annas Maamun. Sedangkan Annas belum menjalani persidangan karena masih menjalani proses hukum terkait kasus dugaan suap alih fungsi lahan di KPK.
RIYAN NOFITRA