TEMPO.CO, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memastikan reklamasi di Kota Surabaya hanya terjadi di pelabuhan atau di kawasan pesisir utara Kota Surabaya. Selain lokasi itu, reklamasi tidak ada di Kota Surabaya. “Itu di Pelabuhan Teluk Lamong,” kata Risma di Balai Kota Surabaya, Senin, 25 April 2016.
Reklamasi di pelabuhan yang tergolong baru itu diajukan Pelindo kepada pemerintah pusat, sehingga Risma mengaku tidak banyak tahu prosesnya. “Itu sudah lama, aku tidak tahu,” ucapnya. Menurut dia, Kota Surabaya belum punya peraturan daerah yang mengatur tentang reklamasi itu.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Herlina Harsono Njoto membenarkan bahwa Surabaya belum memiliki perda reklamasi. Namun bukan berarti di Kota Pahlawan tidak ada pembangunan yang ditengarai reklamasi.
“Yang kerap terjadi di Surabaya adalah tanah-tanah oloran yang diperjualbelikan oleh warga atau milik perorangan kepada perusahaan,” ujar Herlina saat ditemui Tempo di ruangannya. Bahkan, di beberapa lokasi, sudah ada perusahaan yang memasang patok untuk mengklaim tanahnya. Padahal, apabila dilihat dari kasat mata, tanah yang dipatok itu berupa pantai atau mendekati laut lepas.
Itu sebabnya, DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya telah merancang perda zonasi pesisir. Perda ini mengatur tentang penataan kawasan pesisir, termasuk soal reklamasi. “Yang jelas, sudah masuk di Prolegda 2015. Artinya, DPRD dan Pemkot Surabaya mulai menyusun kajian akademisnya,” tuturnya. Herlina juga berharap perda zona pesisir ini menjadi cikal bakal perda yang akan mengatur reklamasi di Kota Surabaya.
MOHAMMAD SYARRAFAH