TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan hari ini menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Aturan tersebut dibuat merespons kisruh perusahaan aplikasi transportasi berbasis online, seperti Grab Car dan Uber, beberapa waktu lalu.
"Dalam Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 ini, kami memfasilitasi angkutan tidak dalam trayek itu agar berjalan dengan benar dan sesuai dengan aturan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jumat, 22 April 2016.
Dalam peraturan itu, angkutan orang tidak dalam trayek wajib memiliki izin yang dikenakan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan perusahaan harus berbentuk badan hukum. Syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki minimal lima kendaraan yang dibuktikan dengan surat tanda nomor kendaraan atas nama perusahaan, memiliki pool, memiliki fasilitas kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atas perjanjian kerja sama dengan pihak lain, mempekerjakan pengemudi dengan surat izin mengemudi umum sesuai dengan golongan kendaraan, serta persyaratan administrasi lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andriansyah mengatakan saat ini, baik Uber maupun Grab, sudah hampir memenuhi sejumlah persyaratan tersebut. "Semuanya (persyaratan) sudah terpenuhi, baik koperasi PPRI maupun JTUB. Izin operasi Uber ini adalah koperasi. Koperasi inilah yang merekrut mitra-mitra yang akan bekerja sama," tutur Andriansyah.
Menurut dia, Uber sudah bekerja sama dengan koperasi JTUB dan menargetkan 5.000 mitra. Sedangkan Grab telah bekerja sama dengan koperasi PPRI dan menargetkan 8.000 mitra pengendara.
Dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa perusahaan aplikasi transportasi harus bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggara angkutan. "Mereka juga dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum, seperti menetapkan tarif dan memungut bayaran, merekrut pengemudi, dan menentukan besaran penghasilan pengemudi," ucap Pudji.
Bagi perusahaan yang melanggar, akan diberi sanksi berupa pembekuan sampai pencabutan kartu pengawasan kendaraan bermotor. Pudji mengatakan akan segera mensosialisasikan peraturan ini ke sejumlah perusahaan aplikasi transportasi. Peraturan ini, kata dia, berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, yakni 1 April 2016.
EGI ADYATAMA