TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma hari ini, Rabu, 20 April 2016.
Pemeriksaan anak kandung pemilik Agung Sedayu itu terkait dengan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Pantai Utara Jakarta Tahun 2015-2035. Agung Sedayu terlibat dalam pembangunan reklamasi melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah.
Hingga kini ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Mohamad Sanusi; bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja; dan karyawan Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro. "Untuk tersangka baru belum ada," ujar Pelaksana Harian Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa, 19 April 2016.
Komisi antikorupsi mencokok Sanusi pada 31 Maret 2016. Ia diduga menerima suap dari Ariesman melalui Trinanda. Saat operasi tangkap tangan itu, KPK menyita duit Rp 1,14 miliar. Duit itu diduga untuk memuluskan pembahasan raperda yang sempat alot.
Belakangan, bos Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan, disebut-sebut terlibat dalam suap-menyuap itu. Ia bahkan disebut pernah menjamu anggota DPRD di rumahnya guna membahas soal kontribusi pengembang untuk reklamasi yang belum menemukan titik temu.
Pertemuan itu dihadiri Prasetyo Edi Marsudi, Mohamad Taufik, Mohamad Sangaji, Selamat Nurdin, dan Sanusi. Ariesman juga hadir. "Pertemuan itu hanya kebetulan," tutur kuasa hukum Ariesman, Adardam Achyar.
Saat ini KPK menetapkan status cegah untuk Richard, Aguan, dan anggota staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja. Sunny disebut-sebut kerap mengatur pertemuan Ahok dengan para pengembang.
MAYA AYU PUSPITASARI