TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Taufik Hidayat, sopir angkot ilegal yang melaporkan Emil--sapaan akrab Ridwan Kamil-- ke Polda Jawa Barat atas dugaan penganiayaan, sepakat berdamai dan tidak memperpanjang masalah.
Dalam konferensi pers yang digelar di kafe Enak-enak, Jalan Cihapit, Bandung Wetan, Kota Bandung, Selasa, 19 April 2016, baik tim kuasa hukum Emil dan Taufik Hidayat mengatakan kliennya mengakui kesalahannya.
Melalui kuasa hukumnya, Toni Permana, Ridwan Kamil mengakui kesalahan yang dimaksud bukan berarti orang nomor satu di Kota Bandung tersebut memang benar menampar Taufik Hidayat seperti yang telah dilaporkan.
"Kami tidak pernah mengakui kesalahan. Tapi kami mengakui ada kesalahpahaman. Jadi persepsi kejadian di Taufik benar ditampar tapi di Bapak Wali Kota tidak pernah menampar. Jadi ini salah persepsi saja," kata Toni Permana.
Toni menambahkan, proses hukum yang tengah berjalan di Polda Jawa Barat belum menunjukkan siapa salah dan siapa yang benar dalam kasus yang menghebohkan itu. "Proses hukumnya belum masuk kepada substansi," katanya.
Sebelumnya, Ridwan dilaporkan Taufik, 42 tahun, ke Polda Jawa Barat atas tuduhan penganiayaan. Pelaporan tersebut hingga kini dalam tahap penyelidikan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Ridwan Kamil dituduh melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan. Adapun kasus ini bermula saat Taufik, sopir angkot ilegal di Kota Bandung, sedang mengetem menunggu penumpang di shelter bus Alun-alun Kota Bandung, Jumat, 18 Maret 2016.
Taufik kemudian didatangi Ridwan Kamil beserta ajudannya untuk menegur perbuatan taufik yang melanggar aturan Pemerintah Kota Bandung. Saat itu pula, peristiwa dugaan penamparan dan pemukulan terhadap Taufik terjadi.
PUTRA PRIMA PERDANA
BERITA MENARIK
Mempercantik Bibir dengan Selotip Bening
SNSD Menangis di Panggung Phantasia Jakarta, Mengapa?