Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mei, Yogya Siap Bersih-bersih Reklame  

image-gnews
Papan reklame raksasa Roy Suryo selamati Pernikahan Putri Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta (22/10). Tempo/Suryo Wibowo
Papan reklame raksasa Roy Suryo selamati Pernikahan Putri Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta (22/10). Tempo/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.COYogyakarta - Peraturan Daerah Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame akan efektif berlaku pada 18 Mei 2016 sejak disahkan pada 2015. DPRD Yogyakarta pun mendesak pemerintah kota segera mensosialisasikan masterplan wilayah dan titik mana yang reklamenya akan diberantas karena tak memenuhi ketentuan.

“Pemerintah harus fair. Sebelum reklame itu ditertibkan, sudah ada pemberitahuan dulu kepada masyarakat. Jangan sampai muncul konflik, baru proses sosialisasi dilakukan,” ujar Sekretaris Komisi B DPRD Yogyakarta, Danang Rudyatmoko, Selasa, 19 April 2016.

Danang menyatakan, sosialisasi penting karena diperkirakan akan ada banyak titik di wilayah Kota Yogyakarta yang akan dibebaskan dari ribuan reklame yang tak sesuai dengan ketentuan perda. “Yang jelas kami tidak bisa menerima alasan ada reklame yang tak bisa diturunkan karena masih panjang masa berlakunya. Sejak Oktober 2015, kami sudah minta perpanjangan masa berlaku reklame, tak dikeluarkan,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Danang menambahkan, adanya perda reklame ini harus bisa segera dilihat manfaatnya bagi masyarakat. Terutama untuk melihat sisi visual perkotaan yang makin bersih dan nyaman. “Reklame besar di jalan-jalan utama wajib menjadi prioritas dahulu baru menyentuh reklame berukuran lebih kecil karena yang besar itu yang paling mudah diawasi,” katanya.

Reklame berukuran besar di Kota Yogyakarta banyak tersebar di jalan protokol dan pusat keramaian serta perbelanjaan. Hampir seluruh simpang perkotaan dijejali reklame berukuran besar. Jumlahnya lebih dari satu. Sebagai contoh, simpang Jalan Gondomanan, Wirobrajan, dan Jalan Solo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun yang bakal membuat reklame-reklame itu dibabat habis karena ada klausul bahwa reklame besar maksimal berjarak satu meter dari trotoar jalan, ruang milik jalan, ataupun taman. “Dinas Ketertiban selaku eksekutor penegakan perda harus dapat memprioritaskan program kerja penertiban reklame ini,” ujar Danang.

Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogya Tugiyarta mengatakan, pada 18 Mei nanti, ada sekitar 50 reklame besar menjadi target penertiban karena masa berlakunya habis. “Penertiban menjadi langkah terakhir jika sampai batas waktu ditentukan tak menurunkan reklamenya,” ujar Tugiyarta.

Menurut Tugiyarta, pemerintah kota masih menyiapkan peraturan wali kota untuk merevisi tarif agar berkurangnya reklame akibat perda, tak serta-merta menurunkan retribusi daerah dari bidang itu. 

PRIBADI WICAKSONO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ratusan Petugas Gabungan Diterjunkan Copot Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Berseliweran di Tangsel

13 Februari 2024

Petugas PPSU menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Taman Margasatwa Raya, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Februari 2024. Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut karena telah memasuki masa tenang Pemilu 2024 pada hari ini H-3 menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ratusan Petugas Gabungan Diterjunkan Copot Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Berseliweran di Tangsel

Setidaknya 140 anggota ditugaskan untuk menyisir APK Pemilu 2024 yang ada di jalan umum dan lingkungan.


Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Kendaraan Pelat Kuning, Ini Alasannya

10 Desember 2023

Deretan angkutan kota dengan iklan sosialisasi caleg, memadati Terminal Depok, (2/2). Sejumlah caleg memanfaatkan kaca belakang angkot sebagai media sosialisasi kampanye
Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Kendaraan Pelat Kuning, Ini Alasannya

Menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja angkot merupakan fasilitas umum sehingga tidak diperbolehkan dipasang alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024


Mengenal Apa Itu Reklame, Jenis, dan Fungsinya

12 September 2023

Reklame adalah istilah yang menunjuk tentang papan iklan yang biasanya ada di pinggir jalan dan tempat umum. Berikut ini penjelasannya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Reklame, Jenis, dan Fungsinya

Reklame adalah istilah yang menunjuk tentang papan iklan yang biasanya ada di pinggir jalan dan tempat umum. Berikut ini penjelasannya.


Poster Putin Peluk Al Quran Terpampang di Lebanon, Jadi Sorotan

10 Juli 2023

Presiden Rusia Vladimir Putin memberikan pidato video pada kesempatan Hari Pemuda di Moskow, Rusia, dalam gambar ini dirilis 24 Juni 2023. Sputnik/Gavriil Grigorov/Kremlin via REUTERS
Poster Putin Peluk Al Quran Terpampang di Lebanon, Jadi Sorotan

Sebuah papan reklame yang menunjukkan Presiden Rusia Vladimir Putin memegang Al Quran dilaporkan muncul di kota-kota Lebanon.


Picu Sampah Visual Kota Wisata, Yogyakarta Berantas Reklame Besar di Sekitar Malioboro

10 Mei 2023

Ilustrasi kawasan Malioboro, Yogyakarta. Shutterstock
Picu Sampah Visual Kota Wisata, Yogyakarta Berantas Reklame Besar di Sekitar Malioboro

Pemerintah KotaYogyakarta pada akhir 2022 telah mengubah regulasi lama tentang reklame dan menetapkan peraturan daerah (perda) reklame baru.


UP PM-PTSP Jakarta Pusat Terbitkan 2.619 Berkas Perizinan Dan Non Perizinan Sepanjang 2022

15 Januari 2023

Papan reklame digital terkait pencegahan virus Corona atau COVID-19 terpasang di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis, 9 April 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai virus Corona atau COVID-19 efektiv pada Jumat, 10 April 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
UP PM-PTSP Jakarta Pusat Terbitkan 2.619 Berkas Perizinan Dan Non Perizinan Sepanjang 2022

permohonan pelayanan berkas perizinan dan non-perizinan bisa diajukan warga secara online melalui Jakevo.jakarta.go.id.


Heru Budi Kembalikan Dana Lelang Reklame 2015 Senilai Rp 6,97 Miliar Pakai Anggaran Belanja Tidak Terduga

13 Januari 2023

Sejumlah orang berkumpul di depan papan reklame yang telah tersegel di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat 19 Oktober 2018. Pemprov DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap 16 reklame di jalan protokol Ibu Kota yang melanggar peraturan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Heru Budi Kembalikan Dana Lelang Reklame 2015 Senilai Rp 6,97 Miliar Pakai Anggaran Belanja Tidak Terduga

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono memutuskan mengembalikan dana hasil lelang reklame 2015 kepada swasta. Pengembalian itu menggunakan anggaran BTT.


Wagub DKI Sebut akan Susun Sanksi Bagi Toko yang Masih Pajang Iklan Rokok

17 September 2021

Karyawan beraktivitas di depan display rokok yang ditutupi kain putih di salah satu minimarket di Jakarta, Selasa 14 September 2021. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penutupan display serta poster produk rokok di seluruh pusat perbelanjaan yang bertujuan menekan angka perokok di ibukota. Penutupan display produk rokok tersebut dilakukan berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Wagub DKI Sebut akan Susun Sanksi Bagi Toko yang Masih Pajang Iklan Rokok

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pemerintah DKI akan menyusun sanksi bagi toko yang masih memajang iklan rokok.


Satpol PP Jelaskan Alasan Reklame Vape dan Permen Nikotin Belum Dirazia

15 September 2021

Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Satpol PP Jelaskan Alasan Reklame Vape dan Permen Nikotin Belum Dirazia

Kepala Seksi Penertiban Sarana dan Prasarana Kota Satpol PP DKI Muhammadong mengatakan pihaknya saat ini tengah menertibkan reklame-reklame rokok.


Minimarket di Jakarta Dilarang Memajang Rokok, Satpol PP: Tetap Boleh Dijual

14 September 2021

Karyawan beraktivitas di depan display rokok yang ditutupi kain putih di salah satu minimarket di Jakarta, Selasa 14 September 2021. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penutupan display serta poster produk rokok di seluruh pusat perbelanjaan yang bertujuan menekan angka perokok di ibukota. Penutupan display produk rokok tersebut dilakukan berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Minimarket di Jakarta Dilarang Memajang Rokok, Satpol PP: Tetap Boleh Dijual

Penutupan iklan rokok di minimarket itu tindak lanjut dari Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 yang melarang display bungkus rokok.