TEMPO.CO, Yogyakarta - Peraturan Daerah Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame akan efektif berlaku pada 18 Mei 2016 sejak disahkan pada 2015. DPRD Yogyakarta pun mendesak pemerintah kota segera mensosialisasikan masterplan wilayah dan titik mana yang reklamenya akan diberantas karena tak memenuhi ketentuan.
“Pemerintah harus fair. Sebelum reklame itu ditertibkan, sudah ada pemberitahuan dulu kepada masyarakat. Jangan sampai muncul konflik, baru proses sosialisasi dilakukan,” ujar Sekretaris Komisi B DPRD Yogyakarta, Danang Rudyatmoko, Selasa, 19 April 2016.
Danang menyatakan, sosialisasi penting karena diperkirakan akan ada banyak titik di wilayah Kota Yogyakarta yang akan dibebaskan dari ribuan reklame yang tak sesuai dengan ketentuan perda. “Yang jelas kami tidak bisa menerima alasan ada reklame yang tak bisa diturunkan karena masih panjang masa berlakunya. Sejak Oktober 2015, kami sudah minta perpanjangan masa berlaku reklame, tak dikeluarkan,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Danang menambahkan, adanya perda reklame ini harus bisa segera dilihat manfaatnya bagi masyarakat. Terutama untuk melihat sisi visual perkotaan yang makin bersih dan nyaman. “Reklame besar di jalan-jalan utama wajib menjadi prioritas dahulu baru menyentuh reklame berukuran lebih kecil karena yang besar itu yang paling mudah diawasi,” katanya.
Reklame berukuran besar di Kota Yogyakarta banyak tersebar di jalan protokol dan pusat keramaian serta perbelanjaan. Hampir seluruh simpang perkotaan dijejali reklame berukuran besar. Jumlahnya lebih dari satu. Sebagai contoh, simpang Jalan Gondomanan, Wirobrajan, dan Jalan Solo.
Namun yang bakal membuat reklame-reklame itu dibabat habis karena ada klausul bahwa reklame besar maksimal berjarak satu meter dari trotoar jalan, ruang milik jalan, ataupun taman. “Dinas Ketertiban selaku eksekutor penegakan perda harus dapat memprioritaskan program kerja penertiban reklame ini,” ujar Danang.
Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogya Tugiyarta mengatakan, pada 18 Mei nanti, ada sekitar 50 reklame besar menjadi target penertiban karena masa berlakunya habis. “Penertiban menjadi langkah terakhir jika sampai batas waktu ditentukan tak menurunkan reklamenya,” ujar Tugiyarta.
Menurut Tugiyarta, pemerintah kota masih menyiapkan peraturan wali kota untuk merevisi tarif agar berkurangnya reklame akibat perda, tak serta-merta menurunkan retribusi daerah dari bidang itu.
PRIBADI WICAKSONO