Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelantikan Bupati Rokan Hulu Batal, Ratusan Pendukung Kecewa  

image-gnews
Dok. TEMPO
Dok. TEMPO
Iklan

TEMPO.COPekanbaru - Ratusan warga Kabupaten Rokan Hulu, Riau, mempertanyakan alasan pembatalan pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Suparman-Sukiman yang seharusnya dilaksanakan pada Selasa, 19 April 2016. 

Koordinator masyarakat Rokan Hulu, Abdul Hamid, menilai Kementerian Dalam Negeri telah merampas hak masyarakat yang mengharapkan hadirnya pemimpin baru. Sebab, kata dia, tidak ada alasan bagi Kementerian membatalkan pelantikan Bupati Suparman dengan alasan status tersangka korupsi.

Dia membandingkan kondisi serupa saat Bupati Tomohon Jefferson Rumajar yang telah berstatus terdakwa tapi masih bisa dilantik oleh gubernurnya. "Secara hukum tidak ada alasan Kementerian Dalam Negeri membatalkan pelantikan Suparman," kata Abdul Hamid di hadapan pelaksana tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.

Menurut Abdul Hamid, ratusan warga Rokan Hulu yang berduyun-duyun datang ke Pekanbaru untuk menghadiri pelantikan bupatinya bersedih lantaran keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang dianggap penuh konspirasi politik. "Sudah satu minggu kami menerima undangan pelantikan, kami ikuti gladi bersih, tiba-tiba ada pemberitahuan tengah malam dibatalkan. Ini ada apa?" ujarnya.

Keberatan juga disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Rokan Hulu Zulkarnain. Dia mempertanyakan alasan Tjahjo membatalkan pelantikan bupati secara mendadak. Dia beralasan proses pilkada, mulai pendaftaran calon bupati hingga putusan Mahkamah Konstitusi, telah dijalani tanpa ada cacat hukum. "Ini tidak ada angin tidak ada hujan, Menteri Dalam Negeri membatalkan pelantikan."

Pelaksana tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, menuturkan pelantikan Bupati Rokan Hulu tidak dibatalkan, tapi ditunda sampai batas waktu yang ditentukan. Menurut Arsyadjuliandi, penundaan pelantikan itu sesuai dengan hasil koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan penegak hukum. Untuk mengisi kekosongan sementara, Sekretaris Daerah Rokan Hulu ditunjuk sebagai pelaksana harian.

Arsyadjuliandi mengaku pemerintah Riau sebenarnya telah menyebar undangan dan menyediakan tempat di Gedung DPRD untuk pelantikan. Namun keputusan penundaan Kementerian Dalam Negeri itu mau tidak mau harus dilaksanakan pemerintah daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sebagai perwakilan pemerintah pusat, kami harus melaksanakan keputusan, tapi keputusan ini bukan menghilangkan hak warga Rokan Hulu. Sifatnya hanya menunda pelantikan," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah Riau telah mempersiapkan pelantikan pasangan kepala daerah Pelalawan terpilih, Haris-Zardewan, dan Rokan Hulu terpilih, Suparman-Sukiman. Namun, pada Jumat, 8 April 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Suparman dalam kasus pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2014/2015.

Saat itu Suparman masih menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau. Bersama Suparman, KPK menetapkan tersangka Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus.

Kasus suap pembahasan APBD Riau sudah bergulir sampai ke pengadilan. Sebelumnya, KPK telah mentersangkakan bekas Gubernur Riau Annas Maamun dan bekas anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN, Ahmad Kirjuhari. Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis terhadap Kirjuhari dengan hukuman penjara selama empat tahun. Kirjuhari terbukti menerima Rp 1 miliar lebih 10 juta dari Annas Maamun. 

RIYAN NOFITRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

17 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

20 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

57 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

7 Maret 2024

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.