TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan ada indikasi awal proyek reklamasi Teluk Jakarta merusak lingkungan. Hal tersebut ia sampaikan saat rapat dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 April 2016.
“Kami sudah teliti satu per satu dan sudah punya indikasi awalnya. Ada juga perusahaan yang tidak mau kasih dokumennya. Saya bilang, ‘tunggu saja kalau kamu enggak kasih, kami pakai cara lain’,” ujar Siti ketika ditanya soal perizinan lingkungan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Siti mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup akan turun tangan mengawasi proyek reklamasi Teluk Jakarta sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menyebutkan menteri memiliki wewenang mengawasi kegiatan pengelolaan lingkungan hidup apabila terjadi indikasi pelanggaran yang serius.
“Di situ jelas bahwa apabila ada indikasi persoalan yang serius, perlu dilakukan pengawasan, pendalaman, investigasi terkait dengan beberapa tolok ukur, seperti indikasi pencemaran, indikasi kerusakan lingkungan, dan apabila menimbulkan keresahan sosial masyarakat,” ucap Siti.
Siti sudah meminta staf dan para petugas fungsional Kementerian Lingkungan Hidup mengidentifikasi awal terkait dengan pemenuhan persyaratan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Hasilnya, ditemukan beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.
“Indikasi-indikasi kelemahan di dalam pemenuhan persyaratan itu ada. Kami akan datang lagi dan mendalami. Dan nanti kami berikan semacam sanksi administratif,” ujar Siti.
Reklamasi Teluk Jakarta dipersoalkan oleh berbagai pihak karena beberapa alasan. Salah satunya, tak jelasnya payung hukum untuk melakukan pengurukan. Selanjutnya, tak ada peraturan daerah yang memayungi izin mendirikan bangunan.
NIKOLAUS HARBOWO (MAGANG)