TEMPO.CO, Pinrang - Penyidik Kepolisian Resor Pinrang, Sulawesi Selatan, telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri setempat. Surat itu terkait Brigadir Supardi, anggota Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Baranti, Pinrang, yang diduga menjadi bandar sabu-sabu seberat 3,4 kilogram.
Hal itu dikemukakan oleh Kepala Sub bagian Humas Polres Pinrang Ajun Komisaris Andi Arnol, Senin, 18 April 2016. Menurut dia, Supardi, yang saat ini meringkuk dalam sel tahanan Polres Pinrang dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal berupa hukuman mati.
Menurut Arnol, Brigadir Adie Candra, anggota Polres Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, yang menjadi anggota jaringan Supardi, masih terus disempurnakan penyidikannya. Direncanakan Selasa, 19 April 2016, SPDP atas nama Adie dikirimkan ke kejaksaan. “Saat ini baru satu SPDP yang kami kirimkan ke kejaksaan,” katanya, Senin, 18 April 2016.
Kasus Supardi terungkap Kamis malam dua pekan lalu. Tim Polres Pinrang melakukan penggeledahan di rumah panggung milik orang tuanya di Desa Kanie, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Saat itu Supardi sedang mengikuti pendidikan khusus bidang reserse dan kriminal di Sekolah Polisi Negara (SPN) Batua, Makassar. Ditemukan sabu-sabu 3,4 kilogram yang di simpan di dua tempat berbeda.
Berdasarkan pengakuan Supardi, yang langsung dijemput dari SPN, 1 kilogram sabu-sabu didapat dari Adie. Anggota Polres Pinrang menangkap Adie di Jalan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis pekan lalu. Adie langsung dibawa ke Pinrang untuk menjalani pemeriksaan.
Adie kukuh mengatakan tidak tahu menahu sabu-sabu 1 kilogram itu. Namun, penyidik Polres Pinrang telah mengantogi alat bukti yajng cukup kuat untuk menjadikannya sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Sry Heny Alamsyah membenarkan telah menerima SPDP atas nama Supardi. Penyidik kejakasaan menunggu hasil penyidikan lebih lanjut oleh Polres Pinrang. “Dilihat dari pasal-pasal yang dijeratkan kepada Supardi, ancaman hukumannya adalah hukuman mati,” ujarnya sembari mengatakan pihaknya menunggu SPDP atas nama Adie.
DIDIET HARYADI SYAHRIR