TEMPO.CO, Bandung -Wali Kota Bandung Ridwan Kamil segera mengeluarkan beleid khusus yang berisi sanksi-sanksi untuk proyek-proyek pembangunan gedung apabila kedapatan melanggar ketentuan yang berlaku.
"Pekan ini saya menandatangani Peraturan Wali Kota tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran gedung. Jadi mendenda membongkar itu sekarang punya landasan lebih kuat," kata Ridwan Kamil di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Senin, 18 April 2016.
Lebih lanjut Ridwan Kamil ini menambahkan, dalam Perwal tersebut terdapat empat jenis pelanggaran bangunan. "Ada yang tidak punya IMB ngotot membangun bukan peruntukan, tidak punya IMB ngotot membangun tapi masih sesuai peruntukan, ada yang puny IMB tapi melanggar, melebihi dari aturan yg ada di IMB dan menambahi untuk yang memungkinkan masih diproses," kata Ridwan Kamil.
Dalam beleid tersebut, sanksi paling berat terhadap bangunan yang melanggar adalah didenda kemudian bangunannya ikut dibongkar. "Jadi di Bandung pelanggaran ini sudah jadi suatu budaya yang harus kita kikis. Bukan hanya instrumennya saja, pola pikir para pelaku pembangun juga harus dipikirkan," katanya.
Ridwan Kamil menjelaskan, masyarakat sering kali melaporkan proyek-proyek pembangunan di Kota Bandung yang cacat perizinan. Pada tahun 2015, terdapat lebih dari 2.000 laporan yang masuk dari masyarakat, dari laporan tersebut sekitar 160 bangunan telah disegel.
"Tahun 2016 hingga bulan April ada 600 laporan yang masuk. 19 bangungan sudah dilakukan penyegelan. Mudah-mudahan dengan Perwal ini kesadaran masyarakat dalam proses membangun bisa lebih baik," ujarnya.
Selain itu, Perwal tersebut juga akan mengatur tinggi penutup proyek. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kerusakan bangunan cagar budaya. "Termasuk membongkar cagar budaya bakal kena pidana sesuai Undang-undang. Dilarang memasang seng sampai 3 meter dengan modus ditutup dulu lalu hilang weh (bangunan asli). Sekarang tingginya maksimal hanya 1,5 meter," kata Ridwan Kamil.
PUTRA PRIMA PERDANA