TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami uang Rp 385 juta hasil operasi tangkap tangan pada Senin, 11 April 2016. Uang tersebut ditemukan di dalam mobil milik Bupati Subang Ojang Sohandi. "Diduga gratifikasi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat dihubungi, Senin, 18 April 2016.
Yuyuk belum bisa mengatakan asal-usul uang tersebut. Saat ini, kata dia, penyidik masih mendalaminya. Dalam operasi yang dilakukan di dua tempat itu, lembaga antirasuah tersebut menyita barang bukti berupa uang tunai total Rp 913 juta. Operasi dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan kantor Kodam Jaya Subang. OTT tersebut terkait dengan dugaan suap kasus penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014 yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
KPK menetapkan lima tersangka pasca-OTT tersebut. Ketiga tersangka yang bertindak sebagai pemberi suap adalah Jajang Abdul Holik, mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan sekaligus terdakwa kasus penyalahgunaan anggaran BPJS 2014; Lenih Marliani, istri terdakwa; dan Bupati Subang Ojang Sohandi.
Berita Terbaru: Korupsi BPJS Subang
Dua tersangka lain yang bertindak sebagai penerima suap adalah Devianti Rochaeni, Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Fahri Nurmallo, Ketua Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas terdakwa Jajang.
Kasus ini bermula saat Lenih mencoba menyuap Devianti di kantornya di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ia ditangkap setelah menyerahkan duit Rp 528 juta di ruangan Devianti. Keduanya lalu diringkus. Kepada penyidik, Lenih mengaku mendapat duit itu dari Ojang.
Maka, setelah menangkap keduanya, penyidik meluncur ke kantor Kodam Jaya Subang untuk menemui Ojang, yang sedang menjalani musyawarah pimpinan daerah. Tak hanya menangkap Ojang, penyidik juga menemukan dan menyita uang sebesar Rp 385 juta dari mobil tersangka.
MAYA AYU PUSPITASARI