Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tahan Petinggi Berdikari Terkait Korupsi Pupuk

image-gnews
TEMPO/Nita Dian
TEMPO/Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wakil Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Berdikari (Persero) Siti Marwa seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan suap terkait pembelian pupuk urea tablet.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK menahan SM (Siti Marwa) di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat 15 April 2016

Siti Marwa tidak berkomentar apapun mengenai penahanannya setelah menjalani pemeriksaannya yang pertama kali sejak ditetapkan sebagai tersangka itu.

Ia diduga menerima uang lebih dari Rp1 miliar dalam kurun 2010-2012.

Modus yang dilakukan adalah PT Berdikari memesan pupuk urea tablet terhadap vendor kemudian agar vendor mendapatkan proyek maka vendor memberikan sejumlah uang kepada Siti Marwa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan laman resmi PT Berdikari (Persero), perusahaan tersebut bukanlah perusahan yang mengurusi pupuk. Tugas utama Badan Usaha Milik Negara tersebut adalah membantu meningkatkan penyediaan pangan hewani yang aman dan kesejahteraan peternak termasuk menjamin ketersediaan benih dan bibit ternak yang berkualitas, meningkatkan populasi dan produktivitas dan meningkatkan serta mempertahankan status kesehatan hewan, jaminan keamanan produk dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.

Siti Marwa disangkakan pasal pasal 12b atau pasal 5 ayat 2 atau 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pabrik Pupuk Ilegal Digerebek di Bekasi, Pemilik Jadi Tersangka

31 Oktober 2017

Sejumlah karung berisi pupuk ilegal ditunjukkan oleh polisi saat merilis pengungakapan kasus pupuk ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, 5 September 2016. Pupuk yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tersebut diproduksi oleh sebuah pabrik di Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. M IQBAL ICHSAN/TEMPO
Pabrik Pupuk Ilegal Digerebek di Bekasi, Pemilik Jadi Tersangka

Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan HAR, pemilik usaha produksi pupuk ilegal, sebagai tersangka.


Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bekasi

31 Oktober 2017

Dua orang tersangka turut ditampilkan dalam rilis pengungakapan kasus pupuk ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, 5 September 2016. M IQBAL ICHSAN/TEMPO
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bekasi

Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang, yang diduga tempat mengoplos pupuk ilegal, di Kampung Cinyosok, Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi.


Polda Bangka Belitung Sita 63 Ton Pupuk Palsu asal Gresik

1 Maret 2017

Seorang petugas melihat barang bukti pupuk saat gelar barang bukti penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, 16 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Polda Bangka Belitung Sita 63 Ton Pupuk Palsu asal Gresik

Akibat peredaran pupuk palsu tersebut, banyak petani di Bangka merugi karena hasil panennya tidak sesuai harapan.


Pupuk Phonska Palsu Merebak di Dompu, Polisi: Kami Usut  

8 Februari 2017

TEMPO/Prima Mulia
Pupuk Phonska Palsu Merebak di Dompu, Polisi: Kami Usut  

Peredaran pupuk abal-abal tersebut terungkap atas laporan masyarakat Desa Serakapi, Kecamatan Woja.


Pupuk NPK Palsu Beredar di Dompu

3 Januari 2017

Pupuk. TEMPO/Prima Mulia
Pupuk NPK Palsu Beredar di Dompu

Pupuk tersebut diproduksi oleh salah satu perusahaan di Jawa Timur.


Polisi Ungkap Pabrik Pupuk Palsu di Sukabumi  

5 September 2016

TEMPO/David Priyasidharta
Polisi Ungkap Pabrik Pupuk Palsu di Sukabumi  

Pupuk palsu itu diedarkan di Sumatera dan Kalimantan.


Tentara Gagalkan Penyelundupan Pupuk Oplosan Asal Payakumbuh  

26 Januari 2016

Gelar perkara di Polres Mojokerto dalam pengungkapan kasus pupuk ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Tentara Gagalkan Penyelundupan Pupuk Oplosan Asal Payakumbuh  

Kepolisian diharapkan bisa mengungkap jaringan pengoplos pupuk di Siak. Sebab, masyarakat resah akibat banyaknya pupuk oplosan yang beredar.


Kodim Mojokerto Sita Ratusan Karung Pupuk Tak BerIzin

8 September 2015

Polisi menggerebek pabrik pengoplosan pupuk subsidi menjadi non-subsidi di Muara Angke, Jakarta, Rabu (12/12). TEMPO/Dasril Roszandi
Kodim Mojokerto Sita Ratusan Karung Pupuk Tak BerIzin

Polisi akan menguji kandungan pupuk tersebut di laboratorium.


Begini Cara Membuat Pupuk Palsu  

19 Juni 2015

Polda Jabar bongkar pembuatan dan peredaran pupuk palsu. TEMPO/Dicky Zulfikar Nawazaki
Begini Cara Membuat Pupuk Palsu  

Ternyata bikin pupuk palsu yang menghebohkan itu gampang.


Mabes Polri Gerebek Pabrik Pupuk Palsu di Gresik

18 Juni 2015

Dua petani mengaduk pupuk yang baru saja didapatnya setelah dua minggu menunggu di kawasan Sungai Citarik, Bogor, (14/12). Beberapa pekan terakhir sejumlah daerah di Indonesia mengalami kelangkaan pupuk. TEMPO/Arie Basuki
Mabes Polri Gerebek Pabrik Pupuk Palsu di Gresik

Polisi menggerebek empat bangunan berupa gudang yang diduga digunakan sebagai lokasi pembuatan pupuk palsu.