TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wakil Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Berdikari (Persero) Siti Marwa seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan suap terkait pembelian pupuk urea tablet.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK menahan SM (Siti Marwa) di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat 15 April 2016
Siti Marwa tidak berkomentar apapun mengenai penahanannya setelah menjalani pemeriksaannya yang pertama kali sejak ditetapkan sebagai tersangka itu.
Ia diduga menerima uang lebih dari Rp1 miliar dalam kurun 2010-2012.
Modus yang dilakukan adalah PT Berdikari memesan pupuk urea tablet terhadap vendor kemudian agar vendor mendapatkan proyek maka vendor memberikan sejumlah uang kepada Siti Marwa.
Berdasarkan laman resmi PT Berdikari (Persero), perusahaan tersebut bukanlah perusahan yang mengurusi pupuk. Tugas utama Badan Usaha Milik Negara tersebut adalah membantu meningkatkan penyediaan pangan hewani yang aman dan kesejahteraan peternak termasuk menjamin ketersediaan benih dan bibit ternak yang berkualitas, meningkatkan populasi dan produktivitas dan meningkatkan serta mempertahankan status kesehatan hewan, jaminan keamanan produk dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.
Siti Marwa disangkakan pasal pasal 12b atau pasal 5 ayat 2 atau 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
ANTARA