Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beretnis Thionghoa, Warga Yogya Ini Sulit Punya Sertifikat

image-gnews
Tugu Yogyakarta. ANTARA/Noveradika
Tugu Yogyakarta. ANTARA/Noveradika
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Warga Godean, Kabupaten Sleman Yogyakarta, Eni Kusumawati mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.  Eni mengadukan keputusan Kantor Badan Pertanahan Nasional Bantul yang tidak mengeluarkan izin kepemilikan dua petak lahan yang sudah ia beli di kawasan Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Luas dua petak tanah masing-masing ialah 926 dan 702 meter persegi.

Asisten ORI DIY, Dahlena mengatakan tidak dikeluarkannya sertifikat oleh BPN itu disebabkan Eni beretnis Tionghoa sehingga tidak bisa memiliki sertifikat hak milik atas tanah di DIY. "Dia ditawari untuk bisa memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) saja," kata Dahlena Kamis, 14 April 2016. Keputusan Kantor Pertanahan Bantul itu keluar pada September 2015 lalu.

Dahlena mengatakan Eni mengadukan kasus ini ke ORI Pusat pada 8 Maret 2016. Pengaduan yang disampaikan oleh pengacara Eni, Willi Sanjaya itu kemudian teruskan ke ORI DIY. Pihaknya kemudian memanggil pimpinan Kantor Pertanahan Bantul, Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY dan Biro Hukum Pemerintah DIY pada Kamis, 14 April 2016.

Namun Kantor Pertanahan Bantul dan BPN DIY tidak memenuhi undangan. Panggilan itu hanya dipenuhi oleh Kantor Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah DIY.

Dahlena mengatakan Kantor Pertanahan Bantul berdasar keputusan Kantor Pertanahan Bantul ialah pada Surat Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Kepada WNI Non-Pribumi. Aturan itu diteken oleh Wakil Gubernur Provinsi DIY, Paku Alam VIII, pada 1975 lampau. Isinya meminta semua bupati dan wali kota di DIY tidak memberikan sertifikat kepemilikan lahan terhadap warga negara Indonesia non-pribumi.

Kepala Bagian Bantuan dan Layanan Hukum, Kantor Biro Hukum Sekretariat Pemerintah DIY, Adi Bayu Kristanto menilai keputusan Kantor Pertanahan Bantul tidak bermasalah. Menurut Adi, hingga sekarang, pemerintah DIY masih menganggap Surat Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 masih berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Mardiyana menyatakan alasan keputusannya di kasus Eni sama dengan pernyataan Biro Hukum DIY. Menurut dia keputusan itu sudah didukung oleh BPN DIY. "Apalagi sudah ada putusan MA," kata dia.

Mardiyana malah menyarankan ke Eni agar mengadu ke Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X agar aturan yang melarang dia memiliki tanah tidak diberlakukan. "Lebih baik dia mengadu ke Sultan, kami hanya pelaksana saja," kata Mardiyana.

Sementara itu, aktivis. Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi (Granad), Siput Lokasari menilai alasan Kantor Pertanahan Bantul dan Biro Hukum DIY mengada-ada. Dia berpendapat aturan larangan kepemilikan tanah di DIY bagi warga yang dianggap non-pribumi melanggar Undang-Undang Pembaharuan Agraria.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Buntut Event Palsu Catut HUT Yogyakarta, Penyelenggara Serahkan Diri ke Polisi

5 jam lalu

Event olahraga mencatut HUT Kota Yogyakarta yang diduga digelar oknum PNS batal digelar di Alun Alun Kidul Minggu (6/10). Dok.istimewa
Buntut Event Palsu Catut HUT Yogyakarta, Penyelenggara Serahkan Diri ke Polisi

Pemkot Yogyakarta mengumumkan bahwa acara di Alun-alun Kidul Yogyakarta bukan bagian rangkaian perhelatan Hari Jadi ke-268 yang digelar mereka.


Aktivitas Wisata di Kota Yogyakarta sebelum Nonton Wayang Jogja Night Carnival

10 jam lalu

WIsatawan berbelanja di Teras Malioboro 2 di Yogyakarta, 18 Mei 2022. Teras Malioboro 1 dan 2 tidak hanya diisi oleh para pedagang baju saja, tetapi juga untuk para pedagang souvenir dan kuliner. TEMPO/Fardi Bestari
Aktivitas Wisata di Kota Yogyakarta sebelum Nonton Wayang Jogja Night Carnival

Berbagai aktivitas wisata bisa diikuti di Yogyakarta, dari kelilling naik VW klasik sampai nonton pertunjukan seni.


Hari Jadi Yogyakarta ke-268 Tahun, Begini Asal Mula Sultan Hamengkubuwono I Babat Alas

11 jam lalu

Sejumlah Prajurit Keraton Yogyakarta mengikuti kirab saat Grebeg Besar di Masjid Kauman, Yogyakarta, Selasa 18 Juni 2024. Tradisi Grebeg Besar Keraton Yogyakarta merupakan rangkaian perayaan Idul Adha 1445 H sebagai simbol sedekah raja kepada rakyatnya sekaligus wujud rasa syukur kepada Tuhan. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Hari Jadi Yogyakarta ke-268 Tahun, Begini Asal Mula Sultan Hamengkubuwono I Babat Alas

Hari ini, HUT Yogyakarta dirayakan ke-268 tahun. Bagaimana usaha Sultan Hamengkubuwono I membuka kota ini?


Event Palsu Catut HUT Yogyakarta, Penyelenggara Oknum PNS Diburu Polisi

1 hari lalu

Event olahraga mencatut HUT Kota Yogyakarta yang diduga digelar oknum PNS batal digelar di Alun Alun Kidul Minggu (6/10). Dok.istimewa
Event Palsu Catut HUT Yogyakarta, Penyelenggara Oknum PNS Diburu Polisi

Panggung utama, sponsor, pengisi hiburan, hingga booth-booth UMKM sudah siap di Aun-alun Kidul Yogyakarta.


Awal Oktober Wayang Jogja Night Carnival 2024 Digelar, Angkat Kisah Gatotkaca

6 hari lalu

Perhelatan Wayang Jogja Night Carnival dipadati ribuan warga Jumat petang, 7 Oktober 2022. Dok.Pemkot Yogya
Awal Oktober Wayang Jogja Night Carnival 2024 Digelar, Angkat Kisah Gatotkaca

Wayang Jogja Night Carnival merupakan puncak perhelatan hari ulang tahun atau HUT Kota Yogyakarta yang ke-268.


Diskriminasi Terhadap Warga Papua jadi Isu Advokasi Paling Berisiko Mendapatkan Ancaman

9 hari lalu

Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset
Diskriminasi Terhadap Warga Papua jadi Isu Advokasi Paling Berisiko Mendapatkan Ancaman

Ada 2.652 korban dari diskriminasi terhadap warga Papua sepanjang November 2014 hingga Desember 2023.


Jaga Sumbu Filosofi Steril Alat Peraga Kampanye Pilkada, Yogyakarta Revisi Aturan

32 hari lalu

Bus Jogja Heritage Track (JHT) beroperasi dengan rute kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Jaga Sumbu Filosofi Steril Alat Peraga Kampanye Pilkada, Yogyakarta Revisi Aturan

Kawasan Sumbu Filosofi merujuk garis imajiner yang membentang dari Tugu Yogyakarta-Malioboro-Keraton- Panggung Krapyak Yogyakarta.


Sultan HB X Minta Para Politisi Ikut Jaga Yogyakarta Tetap Aman selama Pilkada

33 hari lalu

Jalan Malioboro Yogyakarta. TEMPO/Mila Novita
Sultan HB X Minta Para Politisi Ikut Jaga Yogyakarta Tetap Aman selama Pilkada

Yogyakarta yang memiliki destinasi populer di tiap kabupaten/kota dinilai butuh suasana kondusif termasuk dalam momentum Pilkada ini.


Kerap Disambangi Wisatawan, Pasar Ngasem akan Beroperasi Malam Hari

37 hari lalu

Wisatawan mancanegara saat berbelanja ragam kuliner di Pasar Ngasem Kota Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kerap Disambangi Wisatawan, Pasar Ngasem akan Beroperasi Malam Hari

Pasar Ngasem menjadi jujugan wisatawan mancanegara dan domestik karena lokasinya dekat destinasi Taman Sari,


Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

39 hari lalu

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

Kelompok rentan disabilitas, lanjut usia, juga ibu hamil bisa menikmati layanan antar-jemput Benteng Vredeburg Yogyakarta mulai awal Agustus 2024