Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Kronologi Penangkapan Bupati Subang  

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Bupati Subang, Ojang Sohandi, menerima piagam rekor MURI dari Wakil Direktur Musim MURI, Osman Semesta Susilo, seusai perhelatan Makan Buah Nanas bersama 11.700 warganya di alun-alun Benteng Pancasila, 5 April 2015. Perhelatan tersebut bertepatan dengan puncak peringatan Hari Jadi Subang ke 67. TEMPO/Nanang Sutisna.
Bupati Subang, Ojang Sohandi, menerima piagam rekor MURI dari Wakil Direktur Musim MURI, Osman Semesta Susilo, seusai perhelatan Makan Buah Nanas bersama 11.700 warganya di alun-alun Benteng Pancasila, 5 April 2015. Perhelatan tersebut bertepatan dengan puncak peringatan Hari Jadi Subang ke 67. TEMPO/Nanang Sutisna.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu senilai total Rp 913 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 11 April 2016, di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kantor Kodam Jaya Subang. OTT tersebut terkait dengan dugaan suap kasus penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) 2014 yang sedang ditangani Kejati Jabar.

KPK pun telah menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam dan gelar perkara. Ketiga tersangka, yang bertindak sebagai pemberi suap, adalah Jajang Abdul Holik (JAH), mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan sekaligus terdakwa kasus penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 2014; Lenih Marliani (LM), istri terdakwa JAH; dan Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS).

Dua orang tersangka lain, yang bertindak sebagai penerima suap, adalah Devianti Rochaeni (DVR), jaksa pidana khusus Kejati Jabar, dan Fahri Nurmallo (FN), Ketua Tim JPU Kejati Jakbar, atas nama terdakwa JAH.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan kronologi OTT yang dilakukan kemarin. Penyidik KPK mendatangi Kantor Kejati Jabar sekitar pukul 07.00 WIB. Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BPJS Subang, yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

LM, Istri terdakwa JAH, sebelumnya membuat janji dengan jaksa penuntut umum DVR yang menangani kasus terdakwa, pada Sabtu, 9 April. Pada Senin pagi, LM menyerahkan uang dugaan suap kepada jaksa DVR di ruangannya yang terletak di lantai empat gedung Kejati Jabar. Pukul 07.20 WIB, LM keluar dari ruangan DVR dan berjalan ke parkir mobil Kejati Jabar. Seketika itu juga, LM ditangkap penyidik KPK yang sudah berjaga. "Istri JAH memang cukup berperan aktif dalam kasus ini. Sumber uangnya dari bupati," ujar Agus saat konferensi pers di gedung KPK, Selasa, 12 April 2016.

Setelah menangkap LM, penyidik menangkap DVR di ruangannya. Lalu dari tangannya berhasil disita uang Rp 528 juta. "Uang itu diduga merupakan uang suap, sebagaimana disepakati antara LM dan FN," ucap Agus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

FN, Ketua Tim JPU yang menangani kasus terdakwa, diketahui sudah dimutasi dari Kejati Jabar ke Kejati Jateng di Semarang. "Uang itu diduga berasal dari Bupati OJS. Tujuannya untuk meringankan tuntutan kepada JAH dan mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus tersebut," tuturnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, penyidik KPK bergerak ke Kantor Kodam Jaya Subang untuk menemui OJS yang sedang berada di sana menjalani musyawarah pimpinan daerah (muspida) pukul 13.40 WIB. Tak hanya menangkap OJS, penyidik menemukan dan menyita uang Rp 385 juta dari mobil tersangka. "Belum diketahui itu uang apa, masih didalami," ucap Agus.

Akibatnya, pemberi suap, LM, JAH, dan OJS, dijerat Pasal 5 ayat 1-a dan Pasal 5 ayat 1-b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Khusus OJS, dikenai pasal gratifikasi, yaitu pasal 12-b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sedangkan penerima suap, DVR dan FN, dikenakan Pasal 12-a dan b atau Pasal 11 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

GHOIDA RAHMAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

44 menit lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

2 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

21 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

1 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.